Tak cuma laporkan ke DKPP, Partai Idaman bakal gugat KPU ke PTUN
Partai Islam Damai Aman (Idaman) tidak bisa melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019, setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (15/1) menolak gugatan yang mereka ajukan. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah berencana membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Partai Islam Damai Aman (Idaman) tidak bisa melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019, setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (15/1) menolak gugatan yang mereka ajukan. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah berencana membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Partai Idaman menduga, pada tahapan sub pendaftaran, ada upaya pengadangan politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinyatakan tidak lolos, hanya dengan dokumen check list Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pada sub tahapan verifikasi administrasi, partai besutan Rhoma Irama ini, kembali terjegal dokumen berita acara KPU.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Hasil putusan tersebut berbentuk putusan pejabat Tata Usaha Negara. Partai Idaman menduga ada pelanggaran administrasi internal KPU. Maka itu, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, mereka akan berkonsultasi dahulu.
"Apakah check list parpol pada verifikasi administrasi bisa dibawa ke ranah PTUN. Kedua kami diadang berdasar berita acara KPU. Ini yang akan kami konsultasikan apa bisa diajukan ke PTUN," ujar Ramdansyah di DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (16/1).
Pada tahap administrasi menggunakan Sipol, Partai Idaman mengungkap ada kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU. Partai yang dinyatakan lolos, terdapat data yang diduga manipulatif.
Selain itu, KPU menggunakan kode Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 7, untuk menentukan lolos atau tidaknya dalam Sipol. Padahal, menurut Ramdansyah, dalam UU No.7 2017 mengenai pemilu, maupun Peraturan KPU No.11 2017, serta Lampiran Peraturan KPU, tidak aturan yang mengatur ihwal kode tersebut.
"Tetapi TMS angka 3,4,5,6 muncul dalam lampiran tak terpisahkan dalam aturan KPU itu sendiri. Kami punya dokumen TMS angka 7 berpengaruh pada gagalnya Partai Idaman," jelas Ramdansyah.
Ramdansyah berkukuh bahwa selama melewati tahapan administrasi, data mereka lengkap dan dapat lolos ke tahapan verifikasi faktual. Maka itu, mereka akan membawa sengketa ke PTUN.
"Ini kita akan bawa ke PTUN bahwa sengketa ini, putusan bawaslu tidak bisa lanjut ini, yang akan kita bawa ke PTUN," tukasnya.
Baca juga:
Gagal ikut pemilu, Partai Idaman laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP
Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut pemilu
Kegeraman Rhoma Irama Partai Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019
Diduga lakukan pelanggaran, KPU dilaporkan Rhoma Irama ke Bawaslu
Cuma setor 70 KTP, Partai Rhoma Irama DPC Sidoarjo tak lolos verifikasi