Tak mau menyerah kubu Ical serang habis SK Menkum HAM
Kubu Ical pun bereaksi keras atas penerbitan SK Menkum HAM ini. Mereka tetap pada pendirian awal tidak mau mengakuinya.
Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. SK tersebut sebagai landasan hukum kubu Agung Laksono untuk menjadi pemegang tongkat komando yang sah atas kepengurusan di partai berlambang beringin.
"Surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, enggak perlu rame-rame," kata Direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Thena Sitepu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).
Kubu Ical pun bereaksi keras atas penerbitan SK pengesahan Menkum HAM ini. Mereka tetap pada pendirian awal tidak mau mengakui SK tersebut.
Kubu Ical bakal menyusun berbagai strategi guna membuktikan kepengurusannya yang legal. Nampaknya, mereka bakal habis-habisan memperjuangkan keyakinannya sampai menyerang SK Menkum HAM. Berikut, upaya kubu Ical serang SK Menkum HAM, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (24/3):
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.
SK Menkum HAM palsu
Sekretaris Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo interupsi untuk membalas Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang yang membacakan surat pergantian fraksi Golkar di DPRD.
"Kami berpandangan bahwa yang masih sah adalah Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Kita boleh saja terburu-buru tapi kita harus ikuti aturan. Jangan karena kepentingan sesaat lalu tak bisa menahan syahwat," kata Bambang di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (23/3).
Selain itu, dia meminta kepada pimpinan DPR untuk tidak memproses pergantian fraksi yang dilakukan Golkar kubu Agung Laksono. Hal itu karena Golkar kubu Ical masih melakukan upaya hukum dan meminta pimpinan DPR tidak memercayai surat keputusan yang sudah disahkan oleh Menkum HAM.
"Karena kami sudah melaporkan ke Bareskrim karena pemalsuan dokumen. Itu sudah disidik dan mungkin sebentar lagi ada tersangkanya. Jadi jangan langsung percaya dengan surat Menkum HAM. Jangan-jangan palsu juga. Saya curiga kop surat Menkum HAM dicetak di (jalan) Pramuka. Oleh karena itu saya minta dicek apakah benar dari Menkum HAM," pungkas dia.
SK Menkum HAM produk administrasi bukan hukum
Ketua komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengaku terkejut atas kabar Kemenkum HAM menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat keputusan itu dinilainya bukan merupakan produk hukum dan tidak bisa dijadikan landasan legalitas.
"Surprise ya. Tanpa ada pertimbangan Dirjen, Menkum HAM mengeluarkan surat itu, kan begitu. Saya rasa, surat itu bukan merupakan produk hukum, tapi merupakan produk administrasi di tingkat pemerintah," kata Aziz, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Dia melanjutkan, selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dari pengadilan, kubu Agung Laksono belum bisa mengklaim menjadi pengurus Golkar yang sah.
"PTUN dan praperadilan akan menjadi tahapan berikutnya. Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap, maka pengurusan partai itu tidak bisa dirombak. Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan," jelasnya.
SK Menkum HAM tak bernotaris
Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan jika surat keputusan tentang pengesahan pengurus kubu Agung Laksono tidak notaris maka dapat dipidanakan. Hal itu termasuk ke dalam pemalsuan dokumen.
"Harus ada akta notaris. Katanya sedang diproses, kalau gitu maka ada perbuatan pidana di sana yaitu pemalsuan notaris bisa kami pidanakan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3).
Menurut anggota Komisi III DPR itu tanpa adanya akta notaris, seharusnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak bisa mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Agung Laksono.
"Tidak bisa menteri mengesahkan salah satu pihak. Tapi menteri itu nekat, dia harus paham betul bahwa itu harus dicek dulu asli atau palsu," tegasnya.
SK Menkum HAM politis
Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin mempertanyakan landasan surat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dinilainya tanda tangan kehadiran peserta Munas Ancol palsu.
"Munas Ancol tidak sah, hantu juga bisa teken (tanda tangan) kehadiran saat Munas Ancol, ini kan zaman modern. Saya minta kubu Agung bersabar, proses hukum kami belum ada keputusan hukum yang harus dipatuhi. Ini keputusan politik (SK Menkum HAM)," kata Ade Komarudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Menurutnya, walaupun kubu Agung telah mengantongi surat keputusan pengesahan, DPR belum bisa memutuskan untuk menerima perombakan fraksi di parlemen. Pasalnya, DPR juga masih akan menunggu hasil keputusan gugatan kubu Ical di pengadilan.
"Kami sayangkan apa yang disampaikan teman-teman kami tadi di paripurna. Karena belum waktunya hal itu diputuskan oleh DPR, di Pasal 32 UU Parpol disebutkan bahwa konflik diselesaikan di Mahkamah Partai, Pasal 33 diselesaikan di Pengadilan Negeri. Saat ini, kami sudah sampaikan surat untuk gugat di PTUN, di PN Jakut dan sedang proses laporkan tentang pemalsuan tanda tangan," terang dia.