Tak Terima Hasil Pilkada Surabaya, Paslon MA-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK
Kuasa hukum sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menjelaskan, salah satu dugaan kecurangan yang terjadi antara lain adalah bagaimana pihak pemerintahan menggunakan mesin birokrasi, anggaran dan otoritas untuk menguntungkan pasangan calon tertentu
Tak terima dengan hasil rekapitulasi hitung suara Pilkada Surabaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machfud Arifin menengarai ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam pilkada ini.
Hal itu membuatnya terpaksa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan. Machfud Arifin-Mujiaman ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya. Karena ada persoalan kecurangan Terstuktur, Sistematis dan Massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," kata Machfud, Kamis (17/12).
Dalam pengajuan sengketa gugatan ke MK, MA-Mujiaman menunjuk tim hukum yang terdiri enam orang advokat yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah (mantan Jubir KPK), Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
Sementara itu, kuasa hukum sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan bahwa ia dan Febri telah berdiskusi intensif langsung dengan Machfud, perihal dugaan kecurangan-kecurangan di Pilkada Surabaya 2020.
"Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu dugaan kecurangan yang terjadi antara lain adalah bagaimana pihak pemerintahan menggunakan mesin birokrasi, anggaran dan otoritas untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Ada kebijakan yang diarahkan, ada mesin birokrasi ASN (aparatur sipil negera) disuruh netral, tapi pimpinan ASN wara wiri kampanye. Itu yang pertama," kata dia.
Kedua, tambahnya, adalah matinya electoral justice. Ia menyebutkan sejumlah lembaga penegakan hukum pemilu diduga tak melakukan fungsinya dengan baik. Sejumlah laporan yang dilayangkan tak ditindak lanjuti.
"Ini semakin menunjukkan kita bahwa banyaknya problem di lapangan, afiliasi politik, mesin politik yang digerakkan tapi ternyata penegakan hukumnya macet. Maka bertemulah kita dengan konklusi bahwa pemilu kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya.
Terpisah, Adi Sutarwijono, Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi kubu lawan yang tidak puas dengan hasil Pilkada lalu untuk menempuh jalur hukum. Ia menganggap, langkah tersebut adalah hak masing-masing pihak.
"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya," tandasnya.
Ia menyebut, dari seluruh proses Pilkada kemarin, tidak hanya lawan saja yang mengklaim menemukan kecurangan. Namun pihaknya juga menemukan berbagai bentuk kecurangan dan sudah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.
"Dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang. Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Terkait rencana Paslon Machfud mengajukan gugatan ke MK, ia pun berharap agar majelis hakim MK memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan. Karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri mengungguli Machfud Arifin. Saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020.
Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469.
(mdk/lia)