Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024. PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
- Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR
- Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
- Prabowo Mau Hapus Utang UMKM dan Petani di Bank BUMN, Erick Thohir Usul Ide Begini
- Intip Skema Presiden Prabowo Buat Pemutihan Utang Nelayan, Petani & Pengusaha Kecil, Aturannya Segera Diteken
Dia mengatakan, keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dam lembaga terkait.
Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.