Terima putusan Bawaslu, KPU tetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019
KPU juga akan membatalkan Surat Keputusan KPU KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta pemilu 2019. Untuk itu, KPU pukul 19.00 WIB nanti akan menetapkan nomor urut kepada PBB. PBB mendapatkan nomor urut 19. Sebab, nomor urut 15 sampai 18 digunakan oleh partai lokal Aceh. Sebelumnya, peserta Pemilu 2019 berjumlah 14.
"Menetapkan nomor urut PBB sebagai peserta pemilu dan dilakukan dengan mekanisme sama persis dengan parpol lain," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jumpa pers di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
"Kami juga mengundang seluruh parpol peserta pemilu 2019, kementerian lembaga terkait, mengundang Bawaslu DKPP, pemerhati pemilu juga terbuka untuk diliput nanti malam pukul 19.00 WIB," sambungnya.
Arief melanjutkan, pihaknya menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan berbagai pertimbangan agar Pemilu dijalankan dengan baik sesuai undang-undang. KPU juga akan membatalkan Surat Keputusan KPU KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019.
"Maka kami memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu," ucapnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Gugatan dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu,Jakarta, Minggu (4/3) malam.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan membacakan putusan, Minggu (4/3).
"Menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019," lanjut dia.
PBB diketahui dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 olwh KPU. Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Tak terima, PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada (19/2) lalu hingga gugatan dikabulkan pada Minggu (4/3).
Baca juga:
Mempertanyakan kinerja KPU setelah kalah gugatan dari PBB
KPU tunggu surat Bawaslu loloskan PBB jadi peserta pemilu 2019
PPP minta kekalahan KPU dari PBB di sidang adjudikasi tak perlu dipolitisasi
Belajar dari kasus gugatan PBB, KPU Pusat diminta perhatikan Papua
Kalah dari Partai Bulan Bintang, KPU diminta evaluasi kinerja agar tetap independen