Tim Hukum Yakin Perkataan Ma'ruf Amin Tak Ditujukan ke Difabel, Ini Penjelasannya
"Kita tadi Sampaikan fotokopi surat kuasa yang langsung ditandatangani oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf. Iya (tak perlu hadir). Kan sudah otomatis. Kami dari Direktorat hukum sudah diberikan kewenangan untuk itu. Jadi tidak ada lagi perdebatan yang sifatnya non teknis," ucap Irfan.
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, hari ini memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu DKI. Adapun kehadirannya dalam rangka mengklarifikasi pernyataan calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan budek dan buta terhadap orang yang tidak tahu prestasi Jokowi.
Salah satu anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak merasa yakin apa yang disampaikan oleh Cawapres nomor urut 01 itu tidak akan melanggar kampanye.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
"Saya katakan bahwa itu bukan pelanggaran. Tidak ada intensi untuk menghina seseorang. Saya kira ungkapan tuli dan buta itu hal biasa yang ada di masyarakat. Dan tidak ditunjukkan untuk saudara-saudara kita yang memang secara fisik yang mengalami kekurangan seperti itu. Dan biasanya kita teman-teman itu kita tak sebut buta dan tuli, tapi disable (difabel)," ucap pria yang pernah menjadi Komisioner Bawaslu ini di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).
Meski demikian, masih kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu DKI. Dan tak ada intervensi yang dilakukan pihaknya.
"Itu kewenangan Bawaslu mengatakan ini pelanggaran atau bukan," jelas Nelson.
Namun, lanjut dia, berkaca pada pengalamannya saat duduk di Bawaslu, menurutnya pelanggaran ini tak akan diprosesnya. Karena masih banyak yang harus dikerjakan.
"Kalau saya ketika di Bawaslu, hal-hal ini tidak diproses. Saya katakan hal ini tidak ada memenuhi unsur. Karena semua laporan diproses, saya kira itu akan melelahkan Bawaslu sendiri. Padahal banyak pekerjaan yang akan dilakukan, terutama melakukan proses-proses pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Ya harus pintar-pintar mereka bagi waktu," ungkap Nelson.
Sementara, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, apa yang disampaikan Ma'ruf, yang notabenenya ulama, adalah mengutip dari salah satu ayat.
"Dia kan sebagai ulama, sebagai seorang ulama, sebagai seorang ilmu yang sudah Luar biasa. Beliau menjelaskan ke kami, mengungkapkan hal itu, sebenarnya itu ada dalam konsep tafsir Al-Qur'an, surat Al-Baqarah. Di zaman itu, jelas orang yang mengingkari kekuasaan Allah itu, Allah mengatakan pasti kalian orang buta dan tuli. Mungkin analogi beliaulah mengatakan seperti itu," jelas Irfan.
Dia mengatakan Ma'ruf Amin tak perlu hadir ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, guna menjelaskan maksud perkataannya, yang mengatakan budek dan buta terhadap orang yang tidak tahu prestasi Jokowi. Salah satunya karena ada surat kuasa.
"Kita tadi Sampaikan fotokopi surat kuasa yang langsung ditandatangani oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf. Iya (tak perlu hadir). Kan sudah otomatis. Kami dari Direktorat hukum sudah diberikan kewenangan untuk itu. Jadi tidak ada lagi perdebatan yang sifatnya non teknis," ucap Irfan.
Dia menuturkan, Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, telah diberikan kuasa untuk mewakili paslon nomor urut 01, di tingkat Bawaslu, kemudian di KPU, peradilan umum.
"Serta instansi manapun yang terkait dengan masalah Pencapresan ataupun Pemilu Presiden ini," jelas Ade.
Baca juga:
Ma'ruf Kalungkan Sorban ke Ustaz Mansyur: Berarti Dia Sudah Masuk Jaringan Jokowi
Ma'ruf Amin: Radikalisme Jangan Sampai Tumbuh dan Berkembang di Indonesia
Ma'ruf Amin Nilai Pemerintah Jokowi Tegas Terhadap Tenaga Kerja Asing
Ma'ruf Amin Sebut Banyak Deklarasi Dukungan Bukti Program Jokowi Dirasakan
Bela Ma'ruf, Ruhut Sebut Ucapan Budeg & Buta untuk yang Nyinyir Dikerjakan Jokowi
Khofifah Enggan Komentari Polemik Maruf Amin