Tim Kuasa Hukum AHY: KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4
Empat kekalahan KLB Deli Serdang yakni permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum yang dilayangkan kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menuturkan, keputusan itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara," katanya dalam keterangan pers, Senin (17/5).
Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka kubu KLB Deli Serdang kalah telak. Dia membeberkan kekalahan kubu KLB Deli Serdang. Yakni permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus.
"Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," bebernya.
Dia menegaskan, kekalahan ini menunjukkan berbagai kebohongan yang disampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum. Muhajir bersyukur Pengadilan menolak Gugatan tersebut disidangkan kembali.
"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," lanjutnya.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Baca juga:
Politisi Demokrat Nilai TWK Terkesan Untuk Menyingkirkan 75 Pegawai KPK
Menebak Skenario Pilpres 2024 Usai Pertemuan Anies dan AHY
Pertemuan Anies dan AHY Dinilai Penjajakan Buka Peluang Koalisi di Pilpres 2024
Anies-AHY Bisa Duet di Pilpres 2024, Tapi Kurang 13 Persen Dukungan Parpol
PDIP Harap Anies dan AHY Bahas Jakarta yang Makin Banyak Masalah
AHY Bantah Bertemu Anies Bahas Pilpres 2024: Tak Ada Pembicaraan soal Politik Praktis