Timses bahas ancaman Ahok didiskualifikasi gara-gara iklan PPP Djan
Timses bahas ancaman Ahok didiskualifikasi gara-gara iklan PPP Djan. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi mengatakan masalah iklan ini sedang dibahas oleh timses Ahok-Djarot. Namun, Fayakhun belum menjelaskan detil langkah dari timses untuk menyelesaikan masalah ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah mendalami iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Ketua KPU DKI Sumarno menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi mengatakan masalah iklan ini sedang dibahas oleh timses Ahok-Djarot. Namun, Fayakhun belum menjelaskan detil langkah dari timses untuk menyelesaikan masalah ini.
"Sekarang sedang dibahas oleh tim sukses resmi," kata Fayakhun melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (10/11).
Fayakhun mengungkapkan timses tidak mengetahui munculnya iklan tersebut atau pihak yang memasangnya. Dia enggan berspekulasi perihal sanksi berat yang akan diterima Ahok-Djarot andai iklan tersebut berasal dari parpol pendukung resmi.
"Saya tidak tahu menahu dengan munculnya iklan Pak Djan Faridz," tegasnya.
Sebelumnya, iklan itu sempat tayang di salah satu televisi dan telah dilaporkan PPP kubu Romahurmuziy ke Bawaslu DKI. Laporan itu lantaran dianggap ada indikasi pelanggaran.
Ahok sendiri telah menegur PPP kubu Djan Faridz lantaran menayangkan iklan berisi kontrak politik mereka. Alasannya pasangan calon kepala daerah dapat didiskualifikasi KPU karena memasang iklan di televisi. Sama dengan Djarot, Ahok mengaku tak pernah ada komunikasi sebelum menayangkan iklan tersebut.
"Kita udah tegur dari timses ke Djan Faridz. Menurut kami itu gak boleh. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta stop, dia sudah setop," tegas Ahok.