Timses sebut makian Bupati Boyolali ke Prabowo bisa langgar pasal pidana
Dia menambahkan, ada beberapa kalimat yang menurut bukti rekaman yang didapatkan tim hukum Prabowo-Sandi bisa diverifikasi. Habiburokman menekankan, ada penggunaan kalimat yang sangat keterlaluan dan kasar.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga angkat bicara mengenai ucapan Bupati Boyolali Seno Samodro yang tidak pantas menanggapi ucapan Prabowo soal 'tampang Boyolali'. Tim Hukum dan Advokasi BPN Habiburokman mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Boyolali.
Di menyebut, sikap Seno bisa masuk pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 khususnya pasal 282 juncto 547 tentang Pemilu.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi keponakan Prabowo Subianto? Selain itu, ternyata Tommy masih memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo, sebagai keponakan.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, maupun dugaan tindak pidana masuk delik umum yaitu dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian," katanya saat jumpa pers di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Dia menambahkan, ada beberapa kalimat yang menurut bukti rekaman yang didapatkan tim hukum Prabowo-Sandi bisa diverifikasi. Habiburokman menekankan, ada penggunaan kalimat yang sangat keterlaluan dan kasar. Sehingga hal itu bukan sekadar mencemarkan nama baik Prabowo, namun dapat diduga sebagai ujaran kebencian.
"Dan itu kita ingin serahkan ya, sudah ada pihak pihak yang melaporkan juga dari advokat pendukung Prabowo sudah melaporkan ke dua dugaan tersebut ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri," ujarnya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi secara resmi belum melaporkan pelanggaran Bupati Boyolali tersebut. Namun, kata Habiburokman, tim hukum terus memantau karena memang di dua persoalan itu yakni pelanggaran pemilu dan ujaran kebencian bukanlah delik aduan, melainkan delik umum.
"Jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan. Karena yang dirugikan kalau delik umum itu bukan orang per orang yang disebut tapi masyarakat secara luas," ujarnya.
Pihaknya berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum serta pihak terlibat bisa mempertanggungjawabkan perilakunya.
"Dan kami mengajak masyarakat untuk terus memantau. Jadi sama-sama kita lihat secara hukumnya nanti bagaimana," tandas Caleg DPR RI asal Gerindra tersebut.
Diketahui, Bupati Boyolali dianggap telah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan Prabowo-Sandiaga saat Aksi Bela Tampang Boyolali, Minggu (4/11) lalu. Melihat aksi Seno, Advokat Pembela Prabowo melaporkannya ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.
Seno dinilai telah menghasut masyarakat Boyolali untuk tidak memilih pasangan capres nomor urut 2 PrabowoSandi pada pemilu nanti.
Pernyataan yang dianggap merugikan paslon nomor 2 itu diutarakan Bupati Seno saat ikut dalam Aksi Bela Tampang Boyolali pada Minggu lalu. Tim advokat Prabowo menilai, sebagai pejabat negara seharusnya Bupati Seno bisa bersikap netral dan tidak menjatuhkan salah satu calon.
Tim Advokat Pembela Prabowo berharap laporan tersebut dapat diproses dan Bawaslu segera memanggil Bupati Boyolali.
Baca juga:
JK tanggapi janji kampanye Prabowo: Ekspor impor terjadi di negara manapun
Punya PPIR, Kubu Prabowo siap adu strategi dengan Bravo 5 koalisi Jokowi
Yusril blak-blakan alasan tinggalkan Prabowo-Sandi
Bantah Taufik, PKS tegaskan tak masuk akal Wagub DKI jatah Gerindra
Reaksi Ketua Timses Prabowo soal Yusril gabung ke Jokowi: Ini demokrasi, bebas saja