Timses tegaskan tak terlibat iklan PPP Djan dukung Ahok-Djarot
Ketua DPP Partai NasDem Jhonny G Plate, menegaskan tim pemenangan Ahok-Djarot tidak terlibat dalam pembuatan iklan PPP kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi. Akibat dari iklan tersebut, pasangan Ahok-Djarot terancam mendapatkan sanksi berat.
Ketua DPP Partai NasDem Jhonny G Plate, menegaskan tim pemenangan Ahok-Djarot tidak terlibat dalam pembuatan iklan PPP kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi. Akibat dari iklan tersebut, pasangan Ahok-Djarot terancam mendapatkan sanksi berat.
"Partai Pengusung Pencalonan ahok jarot adalah NasDem, Golkar, PDIP dan Hanura. Sejauh ini tidak ada pelanggaran dari partai pengusung," kata Jhonny saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/11).
Kendati demikian, Jhonny menyambut baik dukungan PPP kubu Djan kepada jagonya itu. Namun, kata dia, PPP kubu Djan bukan parpol pengusung resmi didaftarkan ke KPU.
"Dalam hal PPP Djan Faridz ikut mendukung (bukan pengusung pencalonan) Ahok-Djarot tentu kami menyambut dengan baik, sama sebagaimana partai atau kelompok masyarakat lainnya yang bergabung mendukung Ahok-Djarot," tuturnya.
Seperti diketahui, Iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok- Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.
Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88, menyebut bahwa iklan di media cetak maupun elektronik merupakan pelanggaran berat. Sesuai aturan waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.
"Itu masuk pelanggaran berat," kata Sumarno kepada merdeka.com, Rabu (9/11).
Menurut dia, KPU DKI Jakarta bisa memberikan sanksi pembatalan asal mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Namun, diakui Sumarno, diperlukan beberapa tahapan.