Tjahjo tegaskan petahana harus cuti sebagai bentuk netralitas
Meski demikian, kata Tjahjo, sepengetahuannya Ahok tak bisa disanksi meski tolak cuti.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama boleh saja tak mengajukan cuti kampanye. Sepengetahuannya, Ahok, sapaan Basuki, juga tak akan dikenakan sanksi jika menolak cuti.
"Menurut saya kok enggak ada masalah. Saya kira kok enggak ada (sanksi), tapi kami menunggu dulu PKPU gimana. Ini kan aturan rincinya di KPU itu saja," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut dia, jika kepala daerah ingin dianggap netral maka seharusnya mengajukan cuti. Justru, kata dia, DPR dan pemerintah menyarankan kepala daerah petahana yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah mengajukan cuti.
"Itu dalam kerangka menjalankan netralitas. Ada kesetaraan ada keadilan sesama calon yang lain. Karena namanya calon tidak melihat dia petahana atau tidak. Calon ya calon semua punya hak dan kewajiban punya kesempatan yang sama," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini aturan mengajukan cuti sedang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Apabila seluruh calon kepala daerah diwajibkan cuti, maka harus ditaati.
"Ya undang-undang kan tidak bisa seandainya. Undang-undang itu kepastian hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses gugatan judicial review yang diajukannya tentang cuti kampanye bagi petahana.
"Saya harap MK bisa cepat memanggil untuk proses ini. Karena pada 19 September sudah pendaftaran (pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh parpol) dan Oktober sudah cuti," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8).
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan. Mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Baca juga:
Saefullah: Berapa kali ke lapangan didorong keras sekali untuk maju
Wasekjen PDIP sebut usung Ahok-Djarot di Pilgub DKI skenario lama
Hanura sebut 2 partai koalisi kekeluargaan akan berbalik dukung Ahok
Saefullah ngaku sering bertemu partai, tapi belum ada mendukung
Saat Sekjen PDIP sindir Ahok, puji Sandiaga Uno dan Djarot
Demo warga Surabaya: Kami merasa dihina sama Ahok
Petinggi PDIP gelar pertemuan di Teuku Umar bahas Pilgub DKI
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.