TKN Minta MK Keluarkan Putusan Sela dalam Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani mengatakan putusan sela akan memutuskan permohonan gugatan dari kubu Prabowo bisa dilanjutkan atau tidak.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela dalam gugatan sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga.Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani mengatakan putusan sela akan memutuskan permohonan gugatan dari kubu Prabowo bisa dilanjutkan atau tidak.
Hingga saat ini, TKN masih menunggu jawaban Bawaslu sebelum mengajukan keberatan terkait gugatan sengketa Pilpres di MK.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi sebagai pemimpin koalisi Prabowo-Gibran? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
"Untuk itu lah, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).
"Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," lanjutnya.
Sekjen PPP ini menilai langkah BPN mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK salah alamat. Sebab, kata dia, hal-hal yang berkenaan dengan proses dan hasil pemilu seharusnya diajukan ke Bawaslu terlebih dahulu.
"Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.
Dia berpendapat, narasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari kubu Prabowo juga harus dijelaskan pengaruhnya terhadap penghitungan suara atau mengubah hasil Pilpres.
"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.
Anggota Hukum TKN untuk MK Lukman Eddy, menganggap kecurangan TSM sendiri sudah diatur dalam UU Pemilu menjadi ranah Bawaslu, bukan MK.
"Sudah ada kesepakatan Bawaslu yang mana, MK yang mana," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
TKN Jokowi Nilai Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo Langgar Aturan MK
Sambangi MK, Tim Hukum Prabowo Serahkan Revisi Materi Gugatan Sengketa Pilpres
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, KPU Siapkan Data untuk Sengketa Pemilu
Sekjen PAN: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Kelak akan Luluhkan Perbedaan
PPP Nilai Sikap Demokrat Aneh Minta Koalisi Jokowi dan Prabowo Dibubarkan