Update Real Count KPU Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 24,49%, Prabowo-Gibran 58,83%, Ganjar-Mahfud 16,68%
Dilihat di situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, terdapat 78,08 persen data yang sudah masuk pada pembaharuan terakhir, Senin (4/3) pada pukul 13.00.15 WIB.
Dilihat di situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, terdapat 78,08 persen data yang sudah masuk pada pembaharuan terakhir, Senin (4/3) pada pukul 13.00.15 WIB.
- Update Real Count KPU: PPP Kembali Tembus 4,01%, Ini Sembilan Parpol Lolos ke Senayan
- Update Real Count KPU: Anies Menang di Sumbar, Prabowo Unggul di Basis PDIP
- Update Real Count KPU di Sumbar: Anies Kuasai 14 Daerah, Prabowo 5, Ganjar 0
- Real Count KPU Data Masuk 75,26%: Anies 24,06%, Prabowo 58,89%, Ganjar 17,05%
Update Real Count KPU Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 24,49%, Prabowo-Gibran 58,83%, Ganjar-Mahfud 16,68%
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terus memperbaharui hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Dilihat di situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, terdapat 78,08 persen data yang sudah masuk pada pembaharuan terakhir, Senin (4/3) pada pukul 13.00.15 WIB.
Adapun suara masuk sebanyak 78,08 persen itu setara dengan 642.818 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total keseluruhan berjumlah 823.236 TPS.
Berdasarkan hasil real count KPU tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dengan presentase 58,83 persen atau setara dengan 75.372.823 suara.
Lalu di posisi kedua, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan persentase 24,49 persen atau setara dengan 31.379.530 suara.
Kemudian di posisi ketiga, ada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (Ganjar-Mahfud) dengan persentase 16,68 persen atau setara dengan 21.376.539 suara.
Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI.
Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Hasil penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.