VIDEO: Giliran Istana Buka Suara Prabowo 'Endorse' Jenderal Polisi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Menurut Hasan, Kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu
Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Komjen Polisi Purnawiran Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Gus Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak menyalahi aturan apapun.
- Prabowo Dianggap Endorse Calon Pilkada Serentak, Langgar UU atau Etika Bernegara?
- VIDEO: Blak-blakan Hakim Puji SBY dan Prabowo di DPR "Mereka Bukan Berjualan saat Kampanye"
- VIDEO: Respons Pramono Anung Soal Peluang Jokowi Beri Endorse Pilkada Jakarta
- VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Minta Komjen Ahmad Luthfi Mundur Jika Maju Pilkada Jateng
Menurut Hasan, Kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Sebab, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, presiden maupun para menteri diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.