Wapres JK Apresiasi Prabowo Imbau Pendukung tak Aksi Saat Putusan MK
Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) akan berjalan aman. Dia meyakini massa pendukung pasang calon presiden-wakil presiden 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan menggelar aksi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) akan berjalan aman. Dia meyakini massa pendukung pasang calon presiden-wakil presiden 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan menggelar aksi.
"Saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa, tapi yang anda tahu ya 21-22 Mei itu, kalau dulu tidak ada, jadi aman-aman saja. Tapi saya yakin juga besok lusa ini akan aman-aman saja. Lagian sudah capek semua ," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (25/6).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengimbau pendukungnya agar tidak mendatangi Mahkamah Konstitusi. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tidak bisa melarang massa datang ke MK karena melanggar hak konstitusional warga negara.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Dahnil menegaskan, BPN berharap tidak ada pengerahan massa. Dia meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga mengirimkan doa dan informasi melalui media kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif itu yang kami harapkan," jelasnya.