Wiranto: Risiko partai baru tak bisa usung capres di Pemilu 2019
"Undang-undangnya begitu, mau gimana," kata Wiranto.
Pemerintah kembali menegaskan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR RI tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Hal ini mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, risiko partai yang baru terbentuk tentu tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden mendatang.
"Risikonya partai baru. Saya juga pernah partai baru dulu. Undang-undangnya begitu, mau gimana. Ya memang harus menyadari seperti itu karena memang aturannya undang-undang sudah kita sepakati kan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Peraturan perundang-undangan ini tentu mempersulit partai yang baru terbentuk untuk mencalonkan tokoh yang dianggap layak bertarung di Pilpres 2019. Pemerintah sendiri mengaku belum memiliki opsi untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Sementara hasil rapat kita adalah seperti itu. Nanti kita lihat pembicaraan di DPR, kan ada perkembangan di sana. Nanti ada suatu perdebatan, ada suatu perbincangan yang lebih interaktif antara eksekutif dan legislatif," jelas dia.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, ketentuan terkait partai politik baru tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang dianggap baik, karena bisa membentuk pemerintahan dan parlemen yang stabil.
"Kan ada keputusan bahwa pemilu tahun 2012 antara Pilpres (Pemilihan Presiden), dan Pileg (Pemilihan Legislatif) itu jadi satu. Kalau Pilpres dan Pileg jadi satu kan ada yang namanya parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Bagi partai baru apa ukurannya? Wong dia belum punya parliamentary threshold, maka yang digunakan adalah ukuran yang mempunyai parliamentary threshold," jelas Pramono.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Baca juga:
Fadli Zon: Prabowo nyapres lagi 2019, kita sangat yakin menang
Usung Prabowo lagi, Gerindra tak takut aturan main Pilpres 2019
Ini alasan di balik dukungan Golkar buat Jokowi di Pilpres 2019
Reaksi keras Gerindra, Golkar dukung Jokowi di Pilpres 2019
Soal cawapres di Pilpres 2019, Golkar serahkan ke Jokowi