Yusril ancam gugat SK penetapan 10 parpol peserta pemilu
"Saya heran Pak Buyung saja sebagai kuasa hukum KPU marah-marah, KPU ini kaku banget," ujar Yusril.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN jika Bawaslu lelet dan tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan PBB. Seperti diketahui PBB adalah satu dari 24 parpol yang tidak lolos verifikasi.
"Jadi kalau berlarut-larut kami akan gugat ke pengadilan supaya pengadilan membatalkan SK nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan parpol. Kalau dibatalkan oleh pengadilan enggak ada yang ikut pemilu," kata Yusril di Gedung Bawaslu, Rabu (22/1).
Menurut Yusril, baik Bawaslu dan KPU terlihat kaku dalam menerapkan undang-undang, seperti contoh PBB sudah mengeluarkan alat bukti dalam sidang ajudikasi antara PBB sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
"Kami kan pernah menjadi pejabat, kami enggak mau kaku, ini baru jadi KPU kakunya luar biasa," ujarnya.
Saking kesalnya, Yusril menuding KPU tidak punya hormat pada kuasa hukumnya sendiri yaitu Adnan Buyung Nasution. Beberapa hari yang lalu Adnan Buyung sempat marah-marah karena KPU tidak siap untuk memakai jasa dirinya, padahal pengacara senior itu sudah datang ke Bawaslu.
"Saya heran Pak Buyung saja sebagai kuasa hukum KPU marah-marah, KPU ini kaku banget, jadi gimana ini kalau kuasa hukumnya ngomel-ngomel," pungkasnya.