Yusril sebut yang berhak ikut Pilkada adalah kubu Ical
Yusril berpacu pada hasil keputusan di PTUN.
Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang berwenang memutuskan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada adalah Ical dan Idrus Marham. Hal tersebut disampaikan Yusril menyusul adanya putusan sela dari PTUN yang menunda surat keputusan Menkum HAM untuk mensahkan kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung dkk, berarti Agung Laksono dkk tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada putusan final perkara tersebut," kata Yusril di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Yusril menuturkan kepengurusan Partai Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkum HAM adalah DPP hasil Munas Riau. Maka oleh karena itu, dia menegaskan yang berhak mempersiapkan Pilkada nanti adalah Ical dan Idrus Marham.
Sebab, pada hasil Munas Golkar disebutkan bahwa Ical merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Marham Sekjen.
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Riau yang hingga kini menjadi satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang Ketumnya ARB dan sekjennya Idrus Marham," jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya penetapan penundaan berlakunya surat keputusan Menkum HAM. Agung Laksono dan Zainudin Amali dinilai tidak berhak melakukan tindakan politik maupun hukum sampai dengan adanya keputusan tetap yang berkekuatan hukum.
"Sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK menkumham tersebut tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun juga mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk menangani Pilkada yang akan datang," tandasnya.