Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 Menurut PAPDI
"Ya, benar. Itu surat rekomendasi yang kami tujukan kepada IDI dan Kemenkes," ucap Eka saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (27/12/2020).
Menjelang vaksinasi covid-19, terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh penerima vaksin. Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), kriteria terbagi penerima vaksin tersebut dibagi menjadi dua, yakni inklusi dan eksklusi.
Rekomendasi PAPDI tersebut termaktub dalam surat rekomendasi Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated), menurut Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar, ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan RI.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Ya, benar. Itu surat rekomendasi yang kami tujukan kepada IDI dan Kemenkes," ucap Eka saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (27/12/2020).
Kriteria inklusi penerima vaksin COVID-19 menurut PAPDI, antara lain:
1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun
2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Sedangkan kriteria eksklusi yang dianjurkan oleh PAPDI adalah sebagai berikut :
1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).
4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.
5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginja, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).
7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).
8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
Surat rekomendasi di atas tertanda 18 Desember 2020 yang disusun PAPDI berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac serta data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.
Kemudian atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated COVID-19 (Sinovac) belum lengkap. Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.
Sambil menunggu jadwal vaksinasi covid-19, tetap terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimanapun kamu berada.
Sumber : Liputan6.com
Reporter : Fitri Haryanti Harsono