\'Ada bukti kuat Untuk pidanakan La Nyalla
Kasi Penyidikan Pada Pidana Khusus Kejati Jawa Timur (Jatim), Dandeni Herdiana mengklaim, pihaknya memiliki bukti kuat untuk menyeret tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti, ke meja hijau.
Kasi Penyidikan Pada Pidana Khusus Kejati Jawa Timur (Jatim), Dandeni Herdiana mengklaim, pihaknya memiliki bukti kuat untuk menyeret tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti, ke meja hijau.
Dandeni dengan percaya diri menyebut Kejadi Jatim sudah menggenggam bukti kuat keterlibatan Ketua Umum PSSI ini, dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Bukti tersebut adalah empat Kuitansi pengembalian uang secara bertahap dari La Nyalla ke Diar Kusuma Putra. Serta, satu bukti pengakuan utang.
Di dalam bukti-bukti kuitansi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dimana tahun peristiwa pembuatan kuitansi tersebut berbeda dengan edisi tahun pengeluaran materai yang ditempel dalam lima kuitansi tersebut.
"Empat kuitansi pengembalian uang dan satu surat pengakuan utang dibuat tahun 2012. Tapi materai yang ditempel baru diproduksi tahun 2014 tahun 2014," beber Dandeni.
Bukti-bukti tersebut didapat dari Mandiri Securitas, sebelum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. "Mungkin mereka takut kalau saya beberkan bukti-bukti ini dalam persidangan, makanya saya dan seorang penyidik ditolak saat diajukan tim kuasa hukum kami sebagai saksi fakta," ucapnya dengan penuh percaya diri.
Ketika dikonfirmasi, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso enggan berbicara banyak. "Kita jangan bicara itu dulu. Kita masih menggali di persidangan ini masalah administrasi proses penetapan tersangka, apakah sudah benar," ucapnya. (faw/dzi)