Kasus pencabulan Sony Sandra lebih besar dari kasus Yuyun
Kasus pencabulan terhadap 56 anak di bawah umur dengan terdakwa Sony Sandra, mendapat perhatian dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).
Kasus pencabulan terhadap 56 anak di bawah umur dengan terdakwa Sony Sandra, mendapat perhatian dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi). Menurut mereka, skandal yang melibatkan mantan pemain Timnas Indonesia ini lebih besar dari kasus pemerkosaan Yuyun.
Meski persidangan berlangsung tertutup untuk umum, pengawasan tetap dilakukan dari luar ruang persidangan. Menurut Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria kasus Sony Sandra lebih besar dari kasus pemerkosaan Yuyun.
Bahkan, Sofyano berani mengatakan bahwa kasus ini memecah rekor dunia dengan jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 56 orang anak di bawah umur. "Kami minta Negara turun tangan dalam masalah ini," ucapnya.
Sony Sandra dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Sebab, terdakwa telah menyetubuhi anak di bawah umur dengan bujuk rayu. Terdakwa telah dituntut 13 tahun penjara di P N Kota Kediri dan 14 tahun penjara di PN Kabupaten Kediri.
Dirinya menilai,tuntutan selama 13 tahun penjara terlalu ringan bagi terdakwa. "Ini sungguh lebih sadis dari kasus Yuyun. Karena korbannya jauh lebih banyak, berlangsung lama dan terencana," tandasnya.
"Jangan sampai kasus pemerkosaan terhadap anak, saya menyebutnya begitu, dibiarkan. Sehingga menjadi hal yang biasa," desaknya. (faw/asa)