Contoh Kebijakan Publik Beserta Pengertian dan Tingkatan di Dalamnya
Melalui kebijakan publik inilah kemudian pemerintah memiliki kekuatan dan kewenangan hukum untuk mengatur masyarakat dan sekaligus memaksakan segala ketentuan yang telah ditetapkannya. Walaupun memaksa, akan tetapi hal ini bersifat sah dan legitimate karena didasari regulasi yang jelas.
Istilah kebijakan publik diserap dari bahasa asing yaitu public policy. Kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk menata masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Melalui kebijakan publik inilah kemudian pemerintah memiliki kekuatan dan kewenangan hukum untuk mengatur masyarakat dan sekaligus memaksakan segala ketentuan yang telah ditetapkannya. Walaupun memaksa, akan tetapi hal ini bersifat sah dan legitimate karena didasari regulasi yang jelas.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Di mana lokasi Rumah BUMN Yogyakarta? RuBY terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana pesan berantai lucu menyebarkan kebahagiaan di Sumut? Dengan kemudahan teknologi, pesan-pesan ini tidak hanya menawarkan hiburan sejenak, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara pengirim dan penerima. Pesan berantai lucu sering kali mengambil bentuk meme, teka-teki, atau anekdot humoris yang dirancang untuk mengundang senyum dan tawa. Fenomena ini mengilhami kreativitas dalam menyusun pesan-pesan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mungkin menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dan berbagi kembali, menciptakan lingkaran positif yang memperkaya interaksi sosial di dunia maya.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
Kebijakan publik ini secara otomatis akan berdampak langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dalam suatu negara. Oleh sebab itu, mengapa begitu penting untuk memperhatikan dan mengkritisi setiap kebijakan yang belum atau sudah disahkan untuk mendapatkan regulasi yang paling tepat.
Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya pengertian, instrumen, dan contoh kebijakan publik di Indonesia:
Pengertian Kebijakan Publik
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran.
Pengertian lain, melansir dari buku Kebijakan Publik (2014), Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah di mana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan pengertian kebijakan publik sendiri menurut Aminuddin Bakry (2010), adalah keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia untuk kepentingan masyarakat, publik maupun warga negara.
Sederhananya seperti menurut Thomas R. Dye, bahwa “kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan”.
Tingkatan Kebijakan Publik di Indonesia
Di Indonesia, pelaksana kebijakan umum/publik dilaksanakan oleh Presiden dan pembantu-pembantu Presiden lainnya yaitu wakil presiden dan para menteri.
Kebijakan publik memiliki tingkatan, Nugroho (2006:31) menegaskan bahwa secara sederhana rentetan atau tingkatan kebijakan publik di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni :
1. Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar, yaitu:
(a) UUD1945,
(b) UU/Perpu,
(c) Peraturan Pemerintah,
(d) Peraturan Presiden, dan
(e) Peraturan Daerah.
2. Kebijakan Publik yang bersifat (meso) atau menengah, atau penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini dapat berbentuk Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. Kebijakannya dapat pula berbentuk Surat Keputusan Bersama atau SKB antar Menteri, Gubernur dan Bupati dan Walikota.
3. Kebijakan Publik yang bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan di atasnya. Bentuk kebijakannya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Contoh Kebijakan Publik di Indonesia
Ada berbagai bidang yang diatur dalam kebijakan publik. Berikut contoh kebijakan publik di Indonesia:
Contoh kebijakan publik di bidang pendidikan
Contoh kebijakan publik di bidang pendidikan bisa meliputi peraturan dan pergantian kurikulum pendidikan. Kurikulum pendidikan selalu mengalami perubahan, hal ini didasari karena semata-mata ingin mempengaruhi tujuan pendidikan itu sendiri agar proses belajar mengajar semakin efektif.
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain kurikulum, pemerintah juga menetapkan kebijakan publik dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang membantu mengembangkan fasilitas sekolah dan membantu para siswa.
Contoh kebijakan publik di bidang kesehatan untuk penanganan covid-19
Contoh kebijakan publik yang kini sedang berlangsung untuk mengatasi pandemik melansir dari laman Kementerian Keuangan RI, untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Rp65,8 triliun untuk belanja penanganan kesehatan:
- Alat kesehatan (APD, test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dll)
- Sarana dan prasarana kesehatan, antara lain upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet;
- Dukungan SDM.
2. Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga media pusat dan daerah:
- Tenaga medis pusat sebesar Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun;
- Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta/bulan), perawat (Rp7,5 juta/bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta/bulan). Diberikan selama 6 bulan.
- Kebutuhan anggaran untuk insentif bagi tenaga medis yang dihitung adalah hanya untuk tenaga medis di RS Pusat, satker KKP, BTKL dan Balitbangkes, termasuk yang bertugas di RS Wisma Atlet.
- Anggaran untuk insentif akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD.
3. Rp300 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan (Rp300 juta/orang);
4. Rp3 triliun dialokasikan ke subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.
5. Pemerintah juga menyediakan alokasi anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 yang disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung pemerintah sesuai standar biaya penanganan. Standar biaya perawatan sudah meliputi paket lengkap, mulai dari biaya dokter hingga biaya pemulangan jenazah jika pasien meninggal dunia. Pendanaan pasien Covid-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD.
6. Pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19:
- PPN ditanggung pemerintah bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19 atas impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
- Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
- Pembebasan PPh 22 atas penjualan barang untuk penanganan COVID-19 kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
- Pembebasan PPh 21 kepada WP orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.
- Pembebasan PPh 23 kepada WP badan dalam negeri dan bentuk usaha yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, konsultan, atau jasa lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
7. Relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).