Kena Denda hingga Hukuman Kurungan, Begini Cerita Warga Medan Terjaring Razia Prokes
Sejumlah warga di Kota Medan, Sumatra Utara, mendapat denda hingga hukuman kurungan lantaran melanggar aturan dan protokol kesehatan saat PPKM Darurat.
Sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah setempat melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Medan serta membatasi mobilitas warga dengan lebih ketat.
Tindakan tegas pun juga dilakukan oleh petugas bagi warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes), mulai dari pemberian denda hingga hukuman kurungan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Seperti yang dialami oleh sejumlah warga di Kota Medan ini, di antaranya pengusaha warnet, Alfianus, warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Kemudian Budi Median, warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, dan dua pedagang kuliner yakni Haryanto dan Aditya.
Sejumlah warga tersebut mengikuti sidang tipiring secara daring pada Senin (19/7), yang dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun. Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Senin (19/7), berikut informasi selengkapnya.
Alfianus Didenda Rp300 Ribu dan Kurungan 2 Hari
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Alfianus terjaring razia prokes pada Sabtu (17/7), lantaran Ia nekat membuka warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Padahal, sebelumnya petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.
Karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut, Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.
Budi Didenda Rp100 Ribu dan Kurungan 2 Hari
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Kemudian, Budi dijatuhi hukuman karena tertangkap oleh petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung pada Senin (19/7) pagi. Ia sudah ditegur petugas di hari sebelumnya namun tetap melakukan kesalahan yang sama, dengan alasan lupa membawa masker.
Budi pun dijatuhi vonis denda sebesar Rp100 ribu dan hukuman kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dua Pedagang Didenda Rp300 Ribu dan Kurungan 2 Hari
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Selanjutnya dua pedagang kuliner, yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.
Keduanya sudah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran.
Haryanto yang telah 3 kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Sementara Aditya terjaring petugas pada Minggu (18/7) pukul 22.40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.
Akibatnya, Haryanto divonis denda sebesar Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.