Lakukan Pembunuhan Berencana pada Driver Ojol, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Seorang pria di Binjai, Sumatra Utara, terancam hukuman mati lantaran membunuh seorang driver ojek online.
Seorang pria bernama Riky Dermawan alias Mawan (22) warga H.A. Hasan Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara lantaran melakukan pembunuhan terhadap seorang driver ojek online beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo pada Jumat (26/3) mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korbannya, yakni Iwan Suranta Nainggolan (43) warga Kota Binjai.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Terancam Hukuman Mati
Pelaku diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan melakukan pencurian serta penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Oleh karena itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat pelaku menggadaikan motor milik kakaknya seharga Rp3 juta, namun kemudian Ia tak bisa menebus motor tersebut.
Sang kakak pun terus mendesak pelaku sehingga timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian.
Saat itu, Ia mencari mangsa dengan modus hendak pergi ke suatu tempat dengan memesan ojek online.
Namun, Ia kemudian membunuh driver ojek online tersebut menggunakan sebilah pisau yang sudah Ia bawa sejak dari rumahnya.