Wilayahnya Dilanda Karhutla, Ini Aksi Kapolres Tapanuli Tengah Padamkan Api
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (24/2) lalu.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (24/2) lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto pun turun tangan langsung dalam memadamkan api di lokasi karhutla tersebut.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Apa yang mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitar perkebunan kelapa sawit besar di Sumatra? Sehingga kehadiran perkebunan besar ini mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitarnya.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Apa saja manfaat kerja bakti untuk lingkungan di Sumut? Manfaat kerja bakti untuk kesehatan dan lingkungan yang paling utama adalah menjadikan lingkungan rumah menjadi lebih nyaman.
Selain Kapolres, para Kasat juga turut terlibat melakukan pemadaman api dibantu personel dari Koramil Kolang dan masyarakat setempat.
Melansir dari unggahan di akun Instagram @humaspolrestapteng pada Kamis (25/2), berikut aksi Kapolres saat memadamkan api.
Gerak Cepat Padamkan Api
Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com
Kapolres bergerak cepat menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik hotspot serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh para Kasat dan personel TNI dan masyarakat setempat.
Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman, saat ini situasi sudah dalam keadaan aman dan terkendali.
Pesan Kapolres untuk Masyarakat
Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com
Saat berada di lokasi, Kapolres juga sempat berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya. Terlebih saat memasuki musim kemarau seperti ini.
Sanksi Penjara
Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com
Kapolres mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan karhutla bisa dikenakan sanksi dan hukuman penjara.
"Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” terang Kapolres dalam unggahan itu.