Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar
Terkadang kecerobohan sekecil apapun bisa berakibat fatal. Tak hanya dampak dari kecerobohan itu, namun juga konsekuensi hukum yang menimpanya.
-
Bagaimana cuaca panas ekstrem memicu kebakaran hutan? Cuaca panas ekstrem dapat memicu percikan apik di area hutan, kemudian semakin menyebar dan menyebabkan kebarakan dalam skala besar.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa penyebab kebakaran? 'Dugaan penyebab korsleting listrik pada kulkas,' kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal inilah yang dialami seorang pria Klaten berinisial AR (19). Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
Dalam keterangan pers, polisi mengatakan bahwa pembakaran dilakukan tersangka saat hendak pergi memancing ikan di kawasan balai desa.
Namun saat melintasi hutan, tiba-tiba alat pancingnya tersangkut ranting dan alang-alang.
AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
“Saya bakar pakai korek. Nggak sengaja. Maunya melepaskan kail pancing,” kata AR, mengutip YouTube Liputan6 pada Rabu (25/10).
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan bahwa pelaku membawa korek api karena ia biasa merokok. Namun setelah semak terbakar dan kail terlepas, tersangka melanjutkan perjalanan tanpa mematikan api terlebih dahulu.
“Memang niat dari tersangka ini adalah untuk melepaskan kail yang tersangkut itu. Dengan berjalannya waktu, kurang lebih empat menit kemudian, di lokasi juga ada Dinas Kehutanan Surakarta saat itu juga langsung mengamankan tersangka,”
kata Iptu Umar terkait modus tersangka membakar hutan.
Polisi menyita barang bukti berupa alat pancing, pakaian, dan motor tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto pasal 78 UU No. 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.