Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Penyidik Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Kepala Desa Mantadulu inisial AA (49) dan seorang tokoh masyarakat inisial SR (45). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan konservasi untuk perkebunan sawit.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan kedua tersangka melakukan perambahan hutan koservasi cagar alam Furuhumpenai.
Kedua tersangka ditangkap saat turun usai melakukan pengerusakan hutan konservasi.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta pemeriksaan tambahan, penyidik tetapkan keduanya (tersangka)."
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun
Merdeka.com
Aswin menjelaskan penangkapan terhadap keduanya usai mendapatkan laporan dari masyarakat pada 19 Juni 2023 terkait perambahan hutan konservasi. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan operasi.
"Awalnya kami tangkap tersangka SR. Setelah kita kembangkan, ada keterlibatan kepala desa inisial AA," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA yang sebagai kepala desa.
"Jadi AA ini ikut serta dalam memberikan surat untuk kegiatan perambahan hutan konservasi. Dengan tanda tangan itu, tersangka SR melakukan perambahan (hutan) untuk penanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai."
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun
Merdeka.com
Aswin menambahkan kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian, kedua tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar. Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Kami juga mengapresiasi tim yang mengungkap kasus ini."
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun