Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Peristiwa ini diketahui setelah aplikasi Dashboard Lancang Kuning menunjukkan titik hotspot.
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko. Pelaku merupakan seorang petani inisial ER (46).
"Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan berinisial ER berhasil diamankan. Pelaku diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto Jumat (22/3).
Andrian menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun kelapa sawit. Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Terungkap kasus tersebut terjadi Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB saat Bhabinkamtibmas Kepengluan Sei Menasib mendapatkan informasi adanya titik hotspot aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Kemudian sekitar pukul 13.34 WIB personil beserta rekan kita dari Babinsa melakukan verifikasi di titik koordinat tersebut serta melihat adanya kebakaran lahan di TKP," ucap Andrian.
Setelah serangkaian penyelidikan, kata Andrian, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Edi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat ini masih proses penyidikan," jelas Andrian.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkas Andrian.