Pemuda Jakbar Nekat Bakar Warung Kelontong setelah Ditolak Utang Rokok
Karena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Tak Diberi Utang Rokok, Pemuda di Jakbar Nekat Bakar Warung Kelontong
Pemuda Jakbar Nekat Bakar Warung Kelontong setelah Ditolak Utang Rokok
Seorang pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat membakar toko warung kelontong di Jalan Joglo Baru, Kembangan Jakarta Barat, karena tak diberi utang rokok.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan kronologi berawal dari IM yang ingin kembali mengutang rokok di warung milik SR namun ditolak, pada Kamis (4/4) kemarin siang.
“Permintaan utang rokok itu ditolak oleh korban karena korban minta bayar dulu hutang kemarin baru utang lagi. Mendengar hal itu, pelaku kesel enggak bisa berutang lagi,” kata Billy saat jumpa pers, Jumat (5/4).
Sontak karena emosi, IM pun mengambil botol bahan bakar pertalite di warung dan langsung melemparkan ke etalase rokok.
Sempat menimbulkan keributan, IM lantas mengeluarkan pemantik api dan tisu dengan maksud membakar warung milik SR.
“Botol dilemparkan ke rak rokok, akhirnya pecah bahan bakar berserakan di mana mana. Setelah itu pelaku mengeluarkan tisu di saku celananya sebelah kiri, kemudian dihidupkan api oleh korek milik pelaku,” katanya.
“Tisu tersebut dilempar ke tempat pecahan pertalite yang tercecer. Terjadilah kebakaran di warung kelontong,” tambah Kompol Billy.
Melihat toko sudah berkobaran api, IM lantas kabur meninggalkan lokasi. Sementara SR langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung untuk mencoba memadamkan api.
“Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," terangnya.
Akibat aksinya itu, Polsek Kembangan pun langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap IM yang hendak kabur melarikan diri.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri ke rumah kerabatnya," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.