Sakit Hati Sering Ditagih Utang, Motif Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000
DZ (56) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15).
Sakit Hati Sering Ditagih Utang, Motif Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya
Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial DZ (56) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15).
Tak hanya membunuh keponakannya, pelaku juga membakar rumah korban di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2/2024) untuk menutupi perbuatannya.
"Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, saat jumpa pers.
Nazirwan mengatakan, kejadian atas tewasnya AZSN ini diketahui berawal pada Jumat (2/2) sekitar pukul 16.00 Wib, adanya laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
Namun, ditemukan kejanggalan dalam kasus kebakaran tersebut. Di mana tidak ada luka bakar di tubuh korban.
“Pada korban, tidak terdapat luka bakar. Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 meter. Informasi dari pihak RS Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya luka terbuka di kepala,"
kata Nazirwan.
merdeka.com
Polisi kemudian memeriksa CCTV antara jam 14.30 WIB sampai jam 15.30 WIB dan terlihat bahwa tersangka merupakan orang terakhir yang nenemui korban di rumahnya yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut keterangan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan paman korban dari keterangan saksi.
Diketahui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ bin MS lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000 oleh orang tua korban.
Ia kemudian menghampiri rumah korban dan memukulkan kursi kepada korban yang saat itu sedang belajar. Melihat keponakannya sudah tidak bernyawa, pelaku menumpukan barang-barang yang mudah terbakar dan menyalakan kompor sebagai bentuk pengalihan.
"Barang bukti sebuah kompor gas merk Rinnai terbakar (gosong), sebuah bangku kayu, sebuah asbak berisi beberapa puntung rokok, diantaranya merk Wismilak ARJA (masih panjang). Sebungkus (berisi 4 batang) rokok merk Wismilak ARJA dan sebuah korek api gas merk Tokai warna Merah," jelas Nazirwan.
Kini pelaku dikenakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih