Apple kembali tuntut Samsung, minta ganti rugi Rp 4,3 triliun
Samsung sendiri hanya mau memberikan ganti rugi sebesar Rp 593 miliar ke pihak Apple
Apple dan Samsung sepertinya telah mencapai puncak perseteruan mereka selama dua tahun terakhir dengan Apple menuntut Samsung ganti rugi sebesar USD 380 juta atau setara Rp 4,3 triliun.
Padahal awal dari perseteruan ini adalah gugatan hak paten teknologi di handset Samsung Galaxy Tab yang mana saat ini sudah menjadi handset usang di pasaran.
-
Bagaimana Samsung dan Apple menjual iPhone bekas? Apple menjual iPhone rekondisi melalui toko online dengan harga beberapa ratus dolar lebih murah dari harga biasanya. Perusahaan menawarkan garansi satu tahun yang sama dengan telepon baru, semua manual dan aksesori, baterai baru, kulit terluar baru, dan jika diperlukan, suku cadang yang baru diganti. Samsung juga menjual perbaikan secara online.
-
Bagaimana Samsung masih mampu bersaing dengan Apple dalam penjualan HP? Berbeda dengan Apple, seri kelas menengah Samsung justru mengungguli smartphone kelas flagshipnya.
-
Apa yang menjadi penyebab Apple mengalahkan Samsung sebagai produsen HP teratas di dunia? Apple disebut-sebut telah mendominasi pengiriman ponsel pintar di seluruh dunia pada tahun 2023. Ada 7 iPhone yang mendominasi perangkat smartphone. Hal ini berdasarkan sebuah laporan Canalys bulan lalu.
-
Kapan Bill Gates dan Microsoft membantu Apple? Pada tahun 1997, ketika Apple berada di ambang kebangkrutan, Gates dan Microsoft memainkan peran penting dalam menyelamatkan perusahaan tersebut.
-
Mengapa Samsung memperluas fitur Galaxy AI ke smartphone lainnya? “Samsung memiliki visi besar dalam memperluas penggunaan Galaxy AI di kehidupan sehari-hari konsumennya. Kami perluas ke Samsung Galaxy smartphone lainnya,”
-
Apa yang membuat beberapa perangkat Samsung tetap rentan terhadap ancaman keamanan? Sayangnya, kondisi ini membuat beberapa perangkat yang tidak termasuk dalam jadwal pembaruan bulanan tetap rentan.
Dilansir Softpedia (14/11), baru-baru ini Apple diketahui telah menuntut Samsung untuk membayar ganti rugi sebesar USD 379.800.000 atau setara Rp 4,3 triliun karena diduga menyalin fitur kunci dari iPhone dan iPad ke tablet Samsung Galaxy Tab.
Rupanya, Samsung memang sedikit banyaknya telah terbukti telah melakukan tindakan penjiplakan teknologi tersebut yang telah diputuskan di pengadilan San Jose, California. Namun, meski mengaku bersalah, pihak Samsung menyatakan jika tidak adil jika pihaknya harus membayar lebih dari USD 52 juta atau Rp 593 miliar.
Akhirnya, keputusan denda inipun dikabarkan akan diteruskan melalui meja persidangan yang akan berlangsung pada bulan Maret 2014 mendatang.
(mdk/dzm)