Awas, bertengkar di Facebook akan kena denda Rp 1 miliar
Hal itu tidak berlaku di Facebook saja, tetapi di seluruh jejaring sosial dan semua lingkup internet.
Semakin populernya jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, Path dan banyak lagi lainnya, ternyata untuk sisi perundang-undangan yang dianut Indonesia tidak banyak diketahui oleh remaja saat ini.
Dikarenakan situs-situs jejaring sosial sudah semakin mudah dijangkau kapan dan di mana pun, tentunya dengan perangkat mobile, maka aktivitas sharing apa saja dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Namun, ada satu sisi yang dilupakan banyak remaja saat ini dan hal tersebut justru sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri atau dapat berakibat sang pemilik account jejaring sosial dapat berurusan dengan pengadilan.
Menurut Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Syarul Akmal Latif, remaja saat ini sudah diharapkan untuk lebih bijak dalam sharing segala sesuatu di jejaring sosial karena bisa saja mereka yang dengan sengaja atau tidak menuliskan status atau video atau foto berbau SARA atau juga ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan orang lain dapat berurusan dengan hukum.
"Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya semua pihak wajib mewaspadai hal ini," jelas Syarul, seperti dikutip dari Antara (02/05).
Bahkan untuk pasangan remaja yang tengah berpacaran atau memadu kasih, demikian Syahrul, ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya, jika satu di antaranya merasa dirugikan, maka si pelaku bisa terancam pidana.
Begitu juga dengan kalangan lainnya, menurut dia sebaiknya juga harus mewaspadai UU ITE, terlebih dalam pemberian nomor ponsel secara berantai tanpa seizin pemiliknya.
"Juga bisa dikenakan dengan UU ITE. Maka ada baiknya memahami undang-undang ini karena bisa terjadi pada siapa saja, khususnya kalangan remaja," kata Syahrul.
Menurut dia pesan elektronik sebagai informasi atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun BlackBerry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus.
Walaupun tidak tersimpan dalam perangkat ponsel, menurut ahli, apabila dihapus secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat, pesan tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk BlackBerry dan operator seluler korban atau pelaku).
Dengan demikian, kata dia, untuk pendekatan teknis atas kasus tersebut masih sangat dimungkinkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Facebook luncurkan laman khusus berbagi berita, FB Newswire
Facebook Messenger akhirnya mendarat di Windows Phone
Selamat tinggal fitur chatting di Facebook
Google 'tackling' Facebook untuk akuisisi Titan Aerospace
Facebook akan buat layanan sejenis PayPal
-
Mengapa Facebook menjadi jejaring sosial terbesar di dunia? Dengan kerja keras dan visi yang jelas, Mark Zuckerberg dan timnya berhasil mengembangkan Facebook menjadi salah satu jejaring sosial terbesar di dunia, mengubah cara orang berinteraksi dan berkomunikasi secara online.
-
Siapa yang menciptakan Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat. Bersama teman-temannya, Andrew McCollum, Eduardo Saverin, Chris Hughes, dan Dustin Moskovitz, Zuckerberg mengembangkan Facebook saat mereka masih kuliah di Universitas Harvard.
-
Kenapa Facebook bisa jadi platform sosial media yang populer? Berikut ini adalah beberapa fitur yang membuat Facebook menjadi platform sosial media yang begitu populer: 1. Facebook memungkinkan Anda mengelola daftar teman dan memilih pengaturan privasi untuk menyesuaikan siapa yang dapat melihat konten di profil Anda. 2. Facebook memungkinkan Anda mengunggah foto dan menyimpan album foto yang dapat dibagikan dengan teman-teman Anda. 3. Facebook mendukung obrolan online interaktif dan kemampuan mengomentari halaman profil teman untuk tetap berhubungan, berbagi informasi, atau saling sapa. 4. Facebook mendukung halaman grup, halaman penggemar, dan halaman bisnis yang memungkinkan bisnis menggunakan Facebook sebagai sarana pemasaran media sosial. 5. Jaringan pengembang Facebook menghadirkan fungsionalitas tingkat lanjut dan opsi monetisasi. 6. Anda dapat melakukan streaming video langsung menggunakan Facebook Live. 7. Anda bisa mengobrol dengan teman dan anggota keluarga Facebook, atau menampilkan gambar Facebook secara otomatis dengan perangkat Portal Facebook.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Kapan status Facebook menjadi tren? Merangkum dari beragam sumber, Kamis (6/7) berikut adalah kumpulan status FB kekinian dan menarik yang bisa dijadikan referensi.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.