Hukuman 6-12 tahun penjara bayangi para pengusaha warnet
Hal itu bertujuan untuk cegah penggunaan warnet sebagai tempat mengunduh dan melihat konten-konten porno.
Tidak dapat dipungkiri bahwa, banyak orang termasuk yang masih masuk dalam kategori anak-anak, ketika menyewa layanan internet di warung internet atau warnet, membuka atau mengakses situs dan konten porno.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Sukabumi memberikan imbauan kepada seluruh pengguna warnet agar sediakan warnet sehat dan bebas dari semua hal yang berbau negatif dan dapat merusak perilaku juga akhlak masyarakat.
"Imbauan ini dimaksudkan agar pengguna jasa warnet bisa dibatasi dalam membuka atau mencari sesuatu yang negatif melalui internet seperti pornografi, kekerasan atau tayangan yang bisa merusak moral masyarakat khususnya anak-anak," kata Kepala Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Gabril Majid Sukarman, seperti dikutip dari Antara (04/09).
Menurutnya, internet memang memiliki sisi positif namun juga mempunyai efek negatif. Bahkan menurutnya, internet saat ini kerap dijadikan sebagai sarana termudah untuk transaksi seks, transaksi alat dan benda terlarang serta perjudian.
"Apabila pelaku usaha Warnet tidak mengindahkan himbauan ini dapat dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 6 sampai 12 tahun penjara," tambahnya.
Maka dari itu, dengan imbauan ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan serta rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya anak-anak di Kota Sukabumi dari berbagai hal negatif penggunaan internet.
Gabril mengatakan seluruh pelaku usaha warnet agar menggunakan software legal baik untuk mengoperasikan sistem maupun program lainnya dan secara rutin mengupdate antivirus dan program antispyware dengan menggunakan DNS NAWALA yang disediakan oleh pemerintah sebagai filter anti pornografi.
Selain itu, secara rutin menghapus file-file yang dicurigai dapat mengundang virus, spy dan file yang berkaitan dengan pornografi serta tidak melayani pelanggan usia pelajar tanpa membawa rekomendasi dari guru pada jam sekolah. Untuk itu, pengusaha warnet agar tidak menyalahi perizinan dan peruntukkan warnet yang seharusnya menjadi media komunikasi dan edukasi atau pendidikan.