Ingin gandeng Samsung, FBI galau
Mampukah Samsung merebut hati FBI?
Popularitas Samsung saat ini sedang berada di atas angin. Baru-baru ini biro penyelidikan Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation, alias FBI, semakin dekat dengan kata sepakat untuk bekerjasama dengan Samsung.
Seperti yang dilansir Reuters (19/7), kesepakatan antara FBI dan Samsung semakin dekat, namun pihak FBI masih harus mempertimbangkan segala kemungkinan, termasuk sisi keamanan.
Saat dikonfirmasi, juru bicara dari FBI masih enggan memberikan keterangan terkait kepastian kerjasama dengan Samsung ini. Diperkirakan, kata sepakat masih harus menunggu lama. Sebab saat ini BlackBerry masih mendominasi sebagai perangkat yang digunakan di ranah pemerintahan Amerika Serikat.
Apabila Samsung benar-benar akan bekerjasama dengan FBI, maka perusahaan yang berbasis di Korea Selatan ini akan semakin terdepan dalam hal komunikasi ketimbang para kompetitornya.
Baca juga:
Cerita dibalik berdirinya Samsung
Benarkah Galaxy Mega 6.3 takluk pada produk China?
Apple dan Samsung akan benar-benar berdamai?
FBI mata-matai warga Amerika dengan pesawat tanpa awak
Google lawan aksi FBI yang memata-matai penggunanya
-
Bagaimana FBI mengakses telepon pelaku? FBI mengatakan mereka telah "berhasil mendapatkan akses" ke telepon milik pelaku, Thomas Matthew Crooks. Sayangnya, tak jelas bagaimana FBI mengakses telepon pelaku tersebut.
-
Apa yang ditemukan FBI di rumah dan mobil pelaku? FBI mengatakan mereka telah "berhasil mendapatkan akses" ke telepon milik pelaku, Thomas Matthew Crooks. Sayangnya, tak jelas bagaimana FBI mengakses telepon pelaku tersebut. Informasi yang disampaikan mereka hanya menemukan perangkat mencurigakan di rumah dan mobilnya.
-
Mengapa FBI membuka enkripsi HP pelaku? Butuh waktu beberapa hari, namun FBI akhirnya berhasil memecahkan sandi dari telepon pria berusia 20 tahun yang tewas.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa alasan jaksa menuntut Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.