'Jebakan' kampanye hitam dalam Pilpres dapat langgar UU ITE
Jangan asal retweet atau sharing informasi tentang kampanye pilpres, karena ada sanksi hukum bagi yang melanggar.
Kampanye hitam bukan menjadi hal yang aneh lagi ketika pemilihan presiden atau Pilpres 2014 ini akan segera digelar. Namun ada catatan khusus bagi para pengguna jejaring sosial.
Memang tidak dilarang untuk menjadi simpatisan atau pendukung dari calon yang bersaing di pemilihan presiden tersebut, namun sayangnya ada pihak-pihak lain yang justru memperkeruh ajang publikasi, kampanye dan dukungan baik secara langsung atau melalui jejaring sosial itu dengan apa yang disebut black campaign atau kampanye hitam.
Dan tidak jarang ada pengguna jejaring sosial yang sudah sangat simpati, tidak peduli apakah informasi atau twit yang beredar itu termasuk kampanye hitam atau tidak, mereka rata-rata langsung melakukan retweet atau juga sharing agar informasi yang mereka baca dapat diketahui oleh pengguna internet dan jejaring sosial lainnya.
Namun menurut pakar komunikasi Universitas Diponegoro Semarang Triyono Lukmantoro, hal itu justru dapat membuat blunder bagi pengguna jejaring sosial itu sendiri.
"Kalau ada yang melakukan kampanye hitam di media sosial atau sekadar retweet atau share pesan tertentu di media sosial, tentu harus paham konsekuensinya," tuturnya, seperti dikutip dari Antara (08/06).
Konsekuensi yang dimaksud Triyono adalah sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Triyono, bisa saja pengguna media sosial dituduh menyebarkan fitnah hanya karena retweet atau sharing informasi tertentu.
"Apalagi kampanye hitam itu sifatnya tidak jelas dari mana sumbernya, siapa yang pertama kali membuat apakah tim sukses salah satu pihak atau orang yang tidak suka dengan calon tertentu," katanya.