Kejati DKI proses aduan 3 operator terhadap Denny AK
Adapun ketiga operator yang mengadukan Denny AK adalah PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telkom.
Setelah menjadi terpidana 16 bulan atas kasus pemerasan terhadap operator telekomunikasi, kini perkara baru menanti Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny Andrian Kusdayat, atau lebih dikenal dengan Deni AK.
Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah serius memproses kasus lain atas nama Denny AK, berdasarkan aduan tiga operator atas perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun ketiga operator yang mengadukan Denny AK adalah PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Ketiga operator tersebut mengadukan Denny ke polisi karena diduga memeras mereka pada 30 April 2012 lalu. PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu, Kejati DKI tengah serius memproses perkara atas aduan tiga operator telekomunikasi tersebut.
Albert menyatakan Kejati DKI telah dan sedang memproses dua perkara atas nama Deni AK. Untuk perkara pertama, Kejati DKI telah menangani perkara pemerasan atas nama Deni AK.
"Perkara ini sudah lama dimajukan ke pengadilan, dan sudah divonis," kata Albert, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (10/12).
Untuk perkara Pasal 365 KUHP ini, Denny memang tersangkut kasus pemerasan atas PT Indosat Tbk. Atas dugaan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat, Denny ditangkap dengan sejumlah barang bukti oleh aparat Polda Metro Jaya pada 20 April 2012 lalu. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Denny divonis 16 bulan penjara sejak Oktober 2012 lalu.
Adapun perkara kedua, menurut Albert, Deni diadukan tiga operator atas masalah pencemaran nama baik atau perkara 310 KUHP. Untuk perkara ini, Kejati DKI telah serius memprosesnya.
Namun, karena masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, maka Kejati DKI meminta kelengkapan dari penyidik kepolisian, beberapa waktu lalu.
"Jadi masih P19 atau surat berisikan petunjuk dari Jaksa peneliti berkas kepada Penyidik untuk dilengkapi baik formil maupun materiil agar layak diajukan ke tingkat penuntutan," tutur Albert.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, sebelumnya mengaku bahwa berkas perkara Denny AK sudah lengkap (P21).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI," ujar Rikwanto, beberapa waktu lalu.