Kemkominfo diingatkan RPM Jastel bisa dianggap langgar UU Telekomunikasi
Kemkominfo diingatkan RPM Jastel bisa dianggap langgar UU Telekomunikasi. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel itu melabrak UU Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala mengatakan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap melanggar Undang-undang Telkomunikasi No 36 Tahun 99.
Kata dia, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel itu melabrak UU Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Mengapa Telkom mengalokasikan sebagian laba bersihnya sebagai laba ditahan? Sementara itu, sisanya sebesar 28% atau Rp6,88 triliun dialokasikan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk membiayai pengembangan usaha perseroan dalam domain bisnis konektivitas digital, platform digital, dan digital services.
-
Kapan kolaborasi Vidio dan Telkomsel ini berlaku? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Bagaimana Telkomsel dan Google meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan? RCS memungkinkan pelanggan Telkomsel untuk meningkatkan layanan Short Messaging Service (SMS) dengan tingkat interaktivitas yang lebih tinggi, berbagi konten multimedia berkualitas tinggi, berpartisipasi dalam obrolan grup yang lebih dinamis, serta mencakup dukungan penuh untuk tanda terima telah dibaca dan indikator pengetikan.
“Saran saya, lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh,” ungkap dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, Selasa (19/12).
Ia mengingatkan Kemkominfo sebagai regulator bahwa di dalam UU Telekomunikasi menegaskan tentang Perizinan dalam Pasal 11 dimana dinyatakan izin diberikan dengan memperhatikan: tata cara yang sederhana; proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta penyelesaian dalam waktu yang singkat.
“Nah, isi PP No 52 kan jelas belum mengakomodasi “inovasi” ala di RPM Jastel itu. Nanti ini bisa menjadi debat kusir di industri,” katanya.
Menurutnya, cara-cara inovasi regulasi yang terkesan memangkas birokrasi tetapi menyimpan potensi konflik sangat berbahaya dilakukan mengingat sektor telekomunikasi selama ini berkontribusi besar bagi pendapatan negara.
“Idealnya ada pegangan hukum yang jelas dan kuat secara hukum. Kalau hanya bentuk Peraturan Menteri, rawan sekali menjadi perdebatan yang tak berujung,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Kemkominfo sendiri memastikan tetap akan mendorong menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi (Jastel) melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.
“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” jelasnya.
Baca juga:
Soal RPM, Kemkominfo sebut tak ada karpet merah untuk asing
RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi buat gaduh
4G XL sampai Sulawesi Tengah dan Gorontalo
Bawa talenta lokal ke tingkat global, Tri rilis album Sound Of Tri
LOOP arena Telkomsel diresmikan serentak di 10 kota
Registrasi prabayar bantu ketahui jumlah pengguna aktif seluler
XL ikut investasi proyek USD 170 juta kabel laut jaringan global