Kominfo Tambah Wamenkominfo, Begini Pembagian Tugasnya
Penambahan jabatan Wamenkominfo karena ada 4 isu yang mesti dikerjakan cepat dengan waktu singkat.
Presiden RI Joko Widodo baru saja melantik Angga Raka Prabowo menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo). Praktis, kini ada 2 Wamenkominfo yakni Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo.
Penambahan jabatan Wamenkominfo ini kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, karena ada 4 isu yang mesti dikerjakan cepat dengan waktu yang singkat.
“Ya, karena ada empat isu yang harus dikerjakan cepat dalam waktu singkat yang pertama soal arsitektur dan rancangan regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Yang kedua soal pemberantasan judi online, yang ketiga soal arsitektur perencanaan mengenai data nasional dan yang keempat bagaimana AI regulasi dan tata kelola mengenai AI untuk pelayanan publik, empat isu itu sehingga perlu penambahan wamenkominfo,” kata Budi Arie saat konferensi pers.
Lantas bagaimana pembagian tugasnya?
“Nanti ah, nafsu amat tanyanya sabar dong pasti beres dalam waktu singkat akan kita koordinasikan. Tanya ke Pak Wamenkominfo yang baru,” ungkap dia.
Menurut Wamenkominfo Angga, ini adalah Amanah yang perlu dijalankan dengan tanggung jawab. Terlebih ada 4 isu Kominfo yang harus diselesaikan dalam waktu singkat.
“Ini adalah amanah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab dengan waktu yang singkat. Kita koordinasi untuk percepatan. Nanti kita koordinasi kita fokus satu tujuan agar percepatan ini tercapai. Semua jadi fokus kalau lihat dari Pak Menteri ada perlindungan data pribadi, judi online, arsitektur regulasi data nasional, AI untuk pelayanan publik,” ujar Angga.
Sebagaimana diketahui, Angga Raka Prabowo merupakan kader Gerindra. Angga Raka sempat menjabat sebagai Ketua Badan Komunikasi/Direktur Media Kampanye TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.
Wamenkominfo merupakan jabatan baru yang dibentuk Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani pada 17 April 2023.
- Mengenal Celana Bertenaga Motor, Canggih Bikin Kaki Kuat Berjalan Tak Kenal Lelah
- DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya
- Dua dari 24 PSN Bendungan Garapan Waskita Karya Tembus 90 Persen
- AHY Senang Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp6 T, Terbesar di Jateng
- Ingat Romsi Siswa SMA Jalan Kaki Dibelikan Sepeda Teman-Teman Satu Kelas? Kini Dapat Kejutan Diberi Kambing di Sekolah
Berita Terpopuler
-
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024