KITA: UU ITE harus direvisi
Di Indonesia, masih banyak masalah dan tantangan khususnya dalam perlindungan kebebasan berekspresi di internet.
Sebuah koalisi yang bernama Koalisi Internet Tanpa Ancaman (KITA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU No 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Koalisi yang diisi oleh para aktivis internet dari berbagai LSM tersebut menginginkan agar DPR merevisi UU tersebut karena sampai sekarang masih tidak ada kejelasan dalam pengaturan konten di internet sekaligus perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.
"UU ITE diprioritaskan karena untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia," kata perwakilan KITA, Wahyudi Djafar di Jakarta, seperti dikutip dari Antara (01/09).
Ia juga menjelaskan, Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka online.
"Perlindungan khususnya terkait dengan hak kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih," katanya.
Sementara di Indonesia hari ini, kata dia, masih berserak sejumlah masalah dan tantangan khususnya dalam perlindungan kebebasan berekspresi di internet. Persoalan yang paling utama adalah kian masifnya penggunaan pasal pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Adanya ketidakjelasan dalam pengaturan konten internet, sehingga praktik pemblokiran konten yang semena-mena ini terjadi karena kekosongan hukum dalam pengaturannya," katanya.
Ia mengatakan, langkah pemerintah dengan mengeluarkan Peremen Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang penangan situs internet bermuatan negatif justru pilihan yang keliru.
Sebab tidak seharusnya pembatasan terhadap hak, khusus hak untuk memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi, dibuat dalam wadah di bawah undang-undang .
"Secara menyeluruh mengakomodasi pengaturan konten internet dalam undang-undang, tentunya dengan mempertimbangkan seluruh kaidah dan prinsip pembatasan dalam hak asasi manusia , sehingga tidak terjadi pembatasan yang semena-mena," ujar dia.