Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH
Rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
Hal tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris untuk menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.
“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Abdul Haris seperti dilansir dari Antara.
Dalam surat tersebut ia juga menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.
Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” paparnya.
Kemudian rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.
“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” tuturnya.
Ia juga menekankan jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaNah, buat kamu yang tertarik buat bisa kuliah fleksibel di UT, cara mendaftarnya gampang banget!
Baca SelengkapnyaPihak UI menyatakan segera menyampaikan hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik.
Baca SelengkapnyaNadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2024.
Baca Selengkapnyaasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK SNBT 2024 diumumkan pada hari ini pada pukul pukul 15.00 WIB
Baca SelengkapnyaPDIP mencermati gejolak yang terjadi di berbagai kampus, dan mendesak pemerintah agar menurunkan biaya perguruan tinggi
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi tukang cukur, ia tidak pernah memasang tarif. Ia bekerja dengan niat 'Lillahi ta'ala,'.
Baca Selengkapnya