Kenaikan UKT Dibatalkan, Universitas Brawijaya Putuskan Selisih Pembayaran Jadi Saldo Semester 2
Kenaikan UKT Dibatalkan, Universitas Brawijaya Putuskan Selisih Pembayaran Jadi Saldo Semester 2
Universitas Brawijaya (UB) membatalkan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim. UKT Tahun 2023 kembali diberlakukan.
Kenaikan UKT Dibatalkan, Universitas Brawijaya Putuskan Selisih Pembayaran Jadi Saldo Semester 2
Wakil Rektor II Universitas Brawijaya Prof Dr Muchamad Ali Safaat SH MH mengatakan, langkah tersebut menindaklanjuti surat Dirjen Diktiristek yang mencabut kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikan sesuai kebijakan tahun 2023.
"Berdasarkan keputusan tersebut kita akan menyesuaikan dengan informasi surat tersebut, sehingga sebagai konsekuensi, kita akan mengembalikannya sesuai dengan tahun 2023," kata Muchamad Ali Safaat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
UB sendiri telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 pada 28 Mei 2024.
UB pun mengambil kebijakan sebagai proses transisi bagi para mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang sudah menyelesaikan daftar ulang.
Sekitar 75% dari 3.662 mahasiswa baru jalur SNBP telah menyelesaikan daftar ulang. Jumlah ini termasuk mahasiswa yang mengajukan keberatan terhadap penentuan golongan.
Kurang lebih 300 mahasiswa yang disahkan dalam posisi penurunan golongan UKT.
Sekitar 1.100 mahasiswa yang disahkan dalam golongan mahasiswa yang melakukan pembayaran UKT secara berangsur.
"Dalam 75% termasuk yang ada di dalamnya mengajukan keberatan dan sudah dikabulkan permohonannya untuk diturunkan golongannya bagi yang memenuhi syarat dan pemberlakuan angsuran bagi yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
"Pengajuan tersebut telah disahkan pada tanggal 22 Mei hari Rabu malam kemarin,” sambungnya.
Kebijakan UB di antaranya kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.
"Pengelompokan UKT berdasarkan golongan sesuai dengan pengelompokan golongan tahun 2024, akan tetapi pembatasan maksimal pembayaran UKT menggunakan nilai maksimal UKT tahun 2023," ujarnya.
Mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya atau semester 2.
Kebijakan lainnya yaitu mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 sehingga tidak ada kekurangan.
"Misal ada mahasiswa dari Prodi tertentu yang berada di kelompok 3 berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan nilai sekitar 1,5 juta. Maka jika kembali ke UKT tahun 2023 dengan nominalnya yang lebih tinggi maka secara langsung akan mengalami kenaikan. Dengan begitu, untuk semester ini menggunakan nominal tahun 2024 sehingga tidak mengalami kekurangan pembayaran," jelasnya.
Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum membayar UKT, akan melakukan pembayaran sesuai kelompok yang telah ditetapkan.
Hal ini pengecualian bagi kelompok yang melebihi maksimal UKT 2023.
Ttagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.
"Nominal kelompok UKT akan kita set up menyesuaikan dengan nominal maksimal UKT tahun 2023," tegasnya.
Bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT tahun 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya atau Semester 2.
Sebelumnya, Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim membatalkan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) Tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH, setelah dia dipanggil Presiden Jokowi. Selanjutnya Menteri Nadiem melalui Dirjen Diktiristek telah berkirim surat kepada 75 Rektor PTN dan PTNBH.
Surat tersebut berisi pembatalan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Rektor juga diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek.