Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan mengenai kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menuai polemik.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa atau yang membiayai. Aturan itu sesuai pasal 88 ayat (4) Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Abdul Haris mengatakan biaya pendidikan kuliah tersebut merujuk pada Pasal 6 Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024. Pada poin kedua menjelaskan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) harus memberikan ruang kelompok tarif UKT 1 dan 2.
"Di mana kelompok 1 ini nilainya Rp500.000 per semester dan kelompok 2, Rp1 juta. Artinya kalau mahasiswa mendapatkan kelompok 1, Rp500.000 kalau kita bagi 6 kurang lebih kita hanya membayar sekitar Rp87.000, artinya kalau kita yang satu juta, mungkin dua kalinya Rp169.000, kalau kita bandingkan ini kan angka yang saya pikir bisa diakomodir dan ini murah sekali," ujar Abdul Haris.
Bunyi Aturan
Namun pada pasal yang sama poin 4 menjelaskan bahwa PTN dapat menerapkan kelompok lain selain kelompok 1 dan 2 dengan nominal tarif UKT sesuai yang telah ditetapkan oleh program studi.
Berikut bunyi lengkap Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 (Permendikbudristek SSBOPT)
(1) Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT.
(2) Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok I, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
b. kelompok II, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Penjelasan Nadiem
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan berdampak kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan. Apalagi menyebabkan mahasiswa tidak bisa kuliah hingga membayar UKT lebih banyak.
"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," kata Nadiem dalam rapat.
Nadiem menjelaskan bahwa besaran UKT ada jenjangnya disesuaikan dengan faktor perekonomian mahasiswa. Dan jenjang terendah tidak akan mengalami dampak atas kenaikan UKT.
"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," tegas dia.
"Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," imbuh dia.