Mantan Kapolri Badrodin Haiti batal jadi Komisaris Utama Grab
Mantan Kapolri Badrodin Haiti batal jadi Komisaris Utama Grab. Mantan Kapolri Badrodin Haiti dikabarkan batal menjadi Komisaris Utama Grab Indonesia. Sementara sebelumnya, pihak Grab Indonesia sudah mengumumkan bahwa Badrodin Haiti menjabat sebagai Komisaris Utama. Hanya saja tiba-tiba terdengar kabar batal
Mantan Kapolri Badrodin Haiti dikabarkan batal menjadi Komisaris Utama Grab Indonesia. Sementara sebelumnya, pihak Grab Indonesia sudah mengumumkan bahwa Badrodin Haiti menjabat sebagai Komisaris Utama. Hanya saja tiba-tiba terdengar kabar batal begitu saja.
Kepada Merdeka.com, dia pun bercerita asal muasal pembatalan tersebut. Menurutnya, jauh sebelumnya Grab pernah bicara dengannya dan diminta membantunya. Dia menyetujui tawaran Grab menjadi Komisaris Utama.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai driver Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
"Saat itu, saya tidak keberatan diangkat sebagai Presiden Komisaris di Grab. Kemudian mengurus administrasinya, saya setuju perubahan Anggaran Dasarnya saya sebagai Presiden Komisaris," jelasnya melalui pesan singkat, Jumat (17/2).
Hanya saja, sebelum Grab mengumumkan, dia sudah lebih dahulu diangkat sebagai Presiden Komisaris di PT Waskita Karya dan ada aturan tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan swasta.
"Ternyata ada ketentuan korporasi di kementerian BUMN tidak boleh rangkap jabatan Presiden Komisaris di perusahaan swasta. Jadi dengan persetujuan Grab saya telah mengurungkan pengangkatan saya sebagai Presiden Komisaris Grab," katanya.
Terkait pemberitaan ini, pihak Grab belum bisa memberikan informasi lebih detail. Kata Juru Bicara Grab Indonesia, persoalan ini akan diinformasikan kembali.
"Kami masih nunggu update alias belum bisa komentar terlebih dahulu. Mohon maaf sebelumnya," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (17/2).
Badrodin sendiri selain pernah memangku jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia sejak April 2015 sampai Juli 2016, dia juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian pada Maret 2014 hingga April 2015.
Badrodin menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1982 dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1989. Sebelum menduduki dua posisi teratas di Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah di empat provinsi yaitu Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Jawa Timur.
Baca juga:
Grab caplok startup Kudo?
Ribuan kreator jadi bagian dari program We-Media UCWeb
Masyarakat bisa laporkan pelanggaran Pilkada di Qlue
Kota Malang gelar Gerakan 1000 Startup Digital, banyak ide unik!
Cermati dapat pendanaan Seri A dari Orange Growth Capital
UKM bisa coba platform buat kontrak online