Menkominfo: Saya pantau terus proses registrasi kartu prabayar
Menkominfo: Saya pantau terus proses registrasi kartu prabayar. Bahkan tak tanggung-tanggung, ia mengecek kesiapan operator seluler dengan membeli nomor baru untuk mencoba sistem baru tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan terus memantau proses registrasi kartu seluler prabayar yang disesuaikan dengan NIK dan no KK. Bahkan tak tanggung-tanggung, ia mengecek kesiapan operator seluler dengan membeli nomor baru untuk mencoba sistem baru tersebut.
"Saya terus melakukan pemantauan terhadap kesiapan pendaftaran SIM pakai NIK dan KK. Saya baru saja beli kartu baru nih, untuk mencoba sistem ini. Pokoknya setiap minggu akan kami tes," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini kepada awak media di kantornya, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (31/10).
Sebagaimana diketahui, proses registrasi ulang kartu prabayar mulai dilakukan hari ini, Selasa (31/10) hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulang prabayar para pelanggan operator seluler.
Ia pun tak menampik bila ada sedikit gangguan manakala akan melakukan proses registrasi. Maka itu, bila ada yang mengalami gangguan bisa melaporkan langsung ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Terutama bila masyarakat menemukan operator seluler yang masih mengharuskan pelanggan menulis nama ibu kandung.
"Kemarin saja juga mendapatkan laporan bahwa operator masih meminta nama kandung ibu untuk mendaftarkan SIM. Saya bilang itu laporkan saja. Saya tegur nanti operatornya. Jadi saya sampaikan bahwa kita harus lebih aktif mensosialisasikan hal ini," jelas dia.
Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.