Menkominfo soal e-commerce: UKM tetap akan dilindungi
Tidak semua perusahaan e-commerce asing diperbolehkan masuk Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menegaskan kembali mengenai revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) mengenai e-commerce. Kata dia, tidak semua perusahaan e-commerce asing diperbolehkan masuk. Perusahaan-perusahaan e-commerce yang masih skala UKM tetap akan dilindungi.
"Jadi, ini lengkap ya biar gak sepotong-sepotong temen-temen media. Ada e-commerce yang tidak boleh asing masuk. Tapi, ada juga yang besar-besar dan triliun-triliunan itu dananya boleh masuk bahkan 100 persen. Itu pun secara de facto struktur mereka ada di luar negeri. Akhirnya benefitnya ada di luar negeri. Ngapain?" ujarnya di kantornya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rabu (20/1).
-
Bagaimana Shopee membantu pelaku UMKM meningkatkan bisnis mereka? Shopee 11.11 Big Sale Kampanye 11.11 Big Sale menciptakan peluang baru bagi brand lokal dan UMKM dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis lebih kokoh, berdaya, mampu bersaing dalam ekosistem perdagangan online yang kian dinamis. Peningkatan Transaksi 7 Kali Lipat Merespons pencapaian yang luar biasa, tercatat peningkatan transaksi hingga 7 kali lipat dari brand lokal dan UMKM di puncak kampanye dibandingkan hari biasa. Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku usaha lokal memanfaatkan Shopee sebagai mitra yang kuat dalam menciptakan bisnis yang berkesinambungan dan penetrasi pasar digital yang inklusif.
-
Bagaimana caranya pelaku UMKK bisa menjual produknya melalui e-Katalog? "Caranya buat akun SPSE setelah itu daftar di portal e-katalog. Bapak Ibu semua nanti bakal diajari. Gampang dan tidak ribet kok," ujar mantan Wali Kota Semarang ini.
-
Apa yang diberikan Shopee kepada UMKM yang berhasil? Shopee mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Shopee Super Awards 2023. Terima kasih karena telah bersama melayani jutaan pengguna dan juga telah memilih Shopee untuk mengembangkan usahanya.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Shopee telah berhasil menciptakan pasar yang positif untuk UMKM dan brand lokal di Indonesia? Monica Vionna, Director of Marketing Growth Shopee Indonesia mengungkapkan pihaknya bangga dalam semester awal ini Shopee dapat berkontribusi menciptakan pasar yang positif, bahkan tidak hanya kepada para pelaku usaha lokal di pusat-pusat perkotaan tetapi juga di daerah.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
"Jadi, tetap ada asing yang gak boleh masuk, prioritaskan yang kecil-kecil ini. Kan ada UU UKM dan lain sebagainya. Kalau di UU UKM itu, asing tidak boleh masuk. Itu artinya asing gak bisa sama sekali dan gak boleh. Kita justru harus jaga. Jadi, ada klasifikasinya," imbuhnya.
Rudiantara pun melanjutkan, pembahasan mengenai hal itu tidak dirinya sendiri. Namun bersama-sama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ini kan bagian dari revisi DNI. Saya sama Pak Thomas Lembong (Menteri Perdagangan), dan Pak Franky Sibarani (Kepala BKPM) sudah bicarakan soal itu. Tetapi, formalnya nanti tetap ke rapat terbatas kabinet dengan Menko Perekonomian," jelasnya.
Revisi DNI e-commerce ini merupakan salah satu bagian dari road map e-commerce yang bertujuan untuk mengembangkan juga industri e-commerce tanah air. Sebagaimana sering Menkominfo utarakan, industri e-commerce di Indonesia diprediksikan pada tahun 2020 bisa mencapai nilai USD130 miliar jika berjalan sesuai dengan road map yang telah ditentukan.
Baca juga:
Tokopedia klaim data pelanggannya terjaga, keamanan makin ketat
Ajang kumpul-kumpul bahas teknis IT bareng Tokopedia
7 Prediksi dunia media dan digital di tahun 2016
Perusahaan e-commerce bermodal di atas Rp 10 M boleh dikuasai asing
Mendag tak ingin regulasi hantam industri digital