Modus Licik Penjual Barang Kedaluarsa Cuan Hampir Rp1 M, Ubah Tanggal Lalu Dilempar di e-Commerce
Ribuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
Rumah kontrakan di Kavling Mandiri RT04 RW43 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. Dari pengerebekan itu polisi menangkap tiga orang berinisial RH, MJ dan AS.
Penggerebekan dan penangkapan tiga orang tersebut terkait praktik penjualan barang kedaluarsa. Sementara rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan ribuan barang kedaluarsa yang akan dijual.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 7.500 barang yang terdiri dari kosmetik, pembersih, obat-obatan dan produk bayi dari berbagai merek.
Ribuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
"Kita sampai under cover buying untuk membeli barang-barang itu, mengumpulkan sampai kita dapatkan titik terbesar, yang saat ini sampai 7.500 jenis barang, semua aktifitas pengepakan sampai penjualan secara online di kontrakan itu," kata Twedi saat konferensi pers, Kamis (5/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Twedi, pelaku berinisial RH berperan sebagai pemilik usaha. Sedangkan MJ dan AS bertugas menyiapkan barang yang akan dijual.
Pada kasus ini, modus pelaku ialah mengubah tanggal kedaluarsa agar seolah-olah barang yang dijual belum melewati tanggal kedaluarsa. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara online dengan harga yang lebih murah dari pasaran.
"Mereka (tersangka) mendapatkannya dari e-Commerce, juga mencari mengumpulkan ada postingan yang jualan-jualan dikumpulin satu-satu," ucap Twedi.
Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku telah menjual barang kedaluarsa selama sekitar 18 bulan. Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari bisnis haram tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
"Tersangka sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp894 juta kalau ditotalin dari pembukuan yang telah kita hitung, untuk jumlahnya mereka para tersangka tidak menghitung barang masuk dan keluar secara satu persatu," ungkapnya.
Ketiga pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Enriko)