Pengamat: Tarif Ojol Jangan Turun Lagi, Sudah Ideal
Tarif baru yang ditetapkan oleh Kepmenhub ini, dinilai oleh Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas, sudah ideal.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan sejak tanggal 1 Mei 2019 sudah menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol. Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019.
Tarif baru yang ditetapkan oleh Kepmenhub ini, dinilai oleh Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas, sudah ideal.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.
Menurutnya jika tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan.
Lebih lanjut dikatakan Darma, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.
"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif, ungkapnya
Menyusul pemberlakuan tarif baru ini, pemilik aplikasi ojek online seperti Gojek menyatakan mengalami penurunan order karena tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi.
Gojek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.
Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh Gojek ini. dinilai Darma merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.
"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat ijin perusahaan aplikasi adanya di kominfo," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut, pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online, meski tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
"Setidaknya pemerintah sudah memperahatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.
Alasan penurunan kembali tarif yang sempat dilakukan oleh Gojek beberapa waktu lalu dinilai tidak mempunyai alasan yang tepat.
"Mereka kan bilang ada penurunan order, faktanya di lapangan tidak seperti itu dan penumpang masih stabil. Berkurangnya order sejak diberlakukannya tarif baru tersebut lebih karena masih liburnya anak sekolah yang banyak menggunakan jasa ojek online," jelas Igun.
Lebih lanjut disampaikan Igun, penilaian mengenai dampak terhadap kenaikan tarif ini dilakukan pada kondisi normal tidak ada saat seperti Ramadan ini, yang memang aktivitas banyak berkurang.
Menurut Igun, jika ada pemilik aplikasi yang berusaha menurunkan kembali tarif ojek online,pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan baik yang bersifat demonstrasi apakah itu off bid, hingga saran penghentian penggunaan aplikasi perusahaan yang menurunkan tarif.
"Kami juga akan menemui regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melaporkan bahwa ada aturan yang dilanggar oleh aplikator dan akan berdampak pada terjadinya perang tarif kembali," tegasnya.
Terkait promo tarif murah yang kerap dilakukan oleh penyedia aplikasi, menurut Igun, hal tersebut tidak menjadi masalah selama tarif yang diberlakukan sesuai dengan aturan.
Igun juga berpendapat bahwa promo yang dilakukan tersebut memiliki dampak yang positif bagi penumpang, dan pengemudi pun tidak dikenakan potongan dengan adanya promo tersebut.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Jeko I.R
(mdk/faz)