PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi
Indosat merasa jika mantan Direktur Utama IM2 tersebut tak bersalah dalam kasus itu
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak soal Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Putusan penolakan PK tersebut diketok palu pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pidsus/2015. Keputusan MA ini pun direspon oleh PT Indosat Tbk (Indosat) selaku induk usaha dari IM2.
Menurut Group Head Corporate Communications Indosat, Deva Rachman, mengatakan keputusan MA terkait penolakan PK Indosat sangat disayangkan pihaknya. Pasalnya, pihaknya merasa jika mantan Direktur Utama IM2 tersebut, tak bersalah dalam kasus itu.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
"Keputusan MA adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan industri TIK di tanah air karena pola kerja sama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya seusai acara konferensi pers asosiasi industri telekomunikasi mengenai keputusan penolakan PK MA pada kasus Indar Atmanto di Jakarta, Kamis (5/11).
Terkait hal itu, kata Deva, Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia.
"Kita akan ajukan PK kembali," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman 8 tahun. Padahal, dalam kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat 2 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Baca juga:
PK mantan bos IM2 ditolak MA, asosiasi industri telko bikin petisi
Kejaksaan Agung dinilai tak bisa eksekusi IM2 sebelum PK keluar
Kejagung diminta tagih Indosat bayar uang pengganti kasus korupsi
Dukungan bebas mantan bos IM2 terus bergulir
Indosat dukung pengajuan PK mantan bos IM2