RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi buat gaduh
RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi buat gaduh. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja merilis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM tersebut, ternyata memicu banyak protes di industri telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja merilis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM tersebut, ternyata memicu banyak protes di industri telekomunikasi.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) salah satu stakeholders di industri ini yang menolak RPM itu. Ketua Umum APJII, Jamalul Izza mengatakan, pihaknya keberatan dengan RPM itu khususnya untuk dua pasal.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Apa fokus investasi Telkom di AIPF? Telkom menampilkan fokus investasinya di tiga area utama, yakni konektivitas, platform, dan layanan digital.
-
Apa yang diteliti oleh APJII? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Apa yang ditawarkan dalam kolaborasi Vidio dan Telkomsel? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Apa yang Telkom Group persiapkan untuk KTT ke-43 ASEAN? Demi menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43, TelkomGroup telah menyiapkan infrastruktur jaringan telekomunikasi dengan total kapasitas bandwidth 27,7 Gbps serta jalur yang beragam dan saling backup.
“Ada dua ayat yang kita tolak. Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 3,” katanya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (15/12).
Pada pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.
Kemudian keberatan pihaknya yakni di pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.
Namun, kala dikonfirmasi lebih lanjut tentang langkah apa yang akan dilakukan APJII, Jamal mengatakan sedang melakukan pertemuan dengan pihak Kemkominfo terkait RPM itu siang ini. Selang beberapa jam kemudian, ketika dikonfirmasi kembali, Jamal mengatakan bahwa Kemkominfo telah menghapus dua pasal yang diminta APJII.
“Alhamdulillah, dua pasal tersebut sudah dihapus sesuai dengan permintaan kita,” singkatnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui RPM itu ingin melakukan simplifikasi regulasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Maka itu, RPM itu berencana akan mencabut 16 Peraturan Menteri yang eksisting.
Hal ini ditujukan dalam rangka pelaksanaan dan pencapaian target Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi serta kemudahan berusaha. Namun pada kenyataannya, RPM itu membuat gaduh.
Tak hanya APJII saja yang teriak terkait RPM itu. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis pun bersikap sama. Dalam siaran persnya, Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menolak RPM tersebut karena berisi tentang pengaturan dimana Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar tidak diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit, tapi oleh penyelenggara jasa telepon dasar melalui jaringan telekomunikasi dan atau satelit asing.
“Keberhasilan Telkom yang notabene berstatus BUMN dalam menjalankan pembangunan dan bisnis telekomunikasi di era kompetisi yang sangat sengit dan terbuka, seharusnya menjadi role model bagi semua pihak dan menjadi bukti yang nyata bahwa anak bangsa ini punya potensi dan kemampuan untuk bersaing secara global,” ungkapnya.
Baca juga:
4G XL sampai Sulawesi Tengah dan Gorontalo
Bawa talenta lokal ke tingkat global, Tri rilis album Sound Of Tri
LOOP arena Telkomsel diresmikan serentak di 10 kota
Registrasi prabayar bantu ketahui jumlah pengguna aktif seluler
XL ikut investasi proyek USD 170 juta kabel laut jaringan global
Begini rencana T-Cash agar bisa lebih berkembang
T-cash targetkan 5 tahun lagi penggunanya mencapai 100 juta