WhatsApp Digunakan 83 Persen Pengguna Internet Indonesia
WhatsApp Digunakan 83 Persen Pengguna Internet Indonesia
Aplikasi perpesanan WhatsApp adalah salah satu platform chat terpopuler di Indonesia.
Bagaimana tidak, menurut data Digital Report 2019 dari We Are Social dan Hootsuite, tercatat 83 persen pengguna internet di Indonesia merupakan pengguna WhatsApp.
-
Mengapa penipuan WhatsApp semakin meresahkan? Saat ini makin banyak jenis-jenis penipuan yang kerap diterima melalui pesan WhatsApp atau WA. Korbannya pun sudah ada. Masalahnya adalah masih sedikit orang yang benar-benar memahami jenis-jenis penipuan melalui pesan WA.
-
Modus penipuan apa yang sering dilakukan di WhatsApp? Modus penipuan seperti ini sudah cukup banyak memakan korban. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada akan modus-modus di dunia maya.
-
Apa itu WhatsApp Channel? WA Channel ini merupakan fitur yang memberikan pengguna cara lebih privat untuk menerima informasi penting untuk mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan "grup kocak WhatsApp"? Nama grup kocak untuk WA ini juga bisa menjadi hiburan ketika notifikasi dari grup tersebut muncul.
-
Apa saja jenis-jenis penipuan yang sering terjadi di WhatsApp? Menurut Pratama, penipuan melalui WA memang sudah sangat banyak jenisnya, mulai dari pengiriman malware dengan file apk disamarkan sebagai laporan kurir atau undangan pernikahan hingga phising.
-
Apa jenis penipuan yang banyak terjadi di WhatsApp dan Telegram? Penipuan yang memanfaatkan pencari kerja ternyata begitu massif. Mereka menghalalkan beragam cara untuk menipu korbannya. Seringnya untuk menjangkau korbannya, mereka menggunakan WhatsApp dan Telegram. Penipuan yang dijuluki ‘Webwyrm’ ini disebut telah berdampak pada lebih dari 100 ribu korban dan 1000 perusahaan di dunia.
Diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 171 juta jiwa atau sekitar 64 persen dari keseluruhan jumlah penduduk.
"Delapan puluh tiga persen pengguna internet di Indonesia adalah pengguna WhatsApp karena aplikasi WhatsApp bisa menghubungkan antarmasyarakat," tutur Niken di peluncuran program Literasi Privasi dan Keamanan Digital di Kantor Kemkominfo, seperti yang dilaporkan Tekno Liputan6.com.
Sekadar informasi, jika dikalkulasi, 83 persen jumlah pengguna internet Indonesia yang sebanyak 171 juta adalah 143 juta pengguna.
Angka ini cukup besar, bahkan Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Deevy menyebut, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna paling banyak di dunia.
"Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia," kata Deevy dalam kesempatan yang sama.
Minim Literasi
Meski jumlah internet di Indonesia sudah lebih dari separuh jumlah penduduk, literasi pengguna akan privasi dan perlindungan data dianggap masih cukup minim.
Oleh sebab itu, Kemkominfo menggelar program literasi privasi dan keamanan digital ini dengan menggandeng ICTWatch dan WhatsApp, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi serta Relawan TIK Indonesia.
Niken menjelaskan, banyak dampak positif dari penggunaan internet, tetapi tak sedikit pula dampak negatifnya. Misalnya maraknya penyebaran informasi keliru sampai penipuan data pribadi pengguna.
"Di balik potensi luar biasa, tentu ada hal-hal negatif perlu diwaspadai. Misalnya, penipuan, yang rupanya masih banyak saudara-saudara kita yang tidak mengetahui bahwa nomor ponsel juga masuk termasuk ke privasi, makanya banyak yang mengikuti apa yang diinstruksikan ke penipu dan akhirnya jadi korban," kata Niken.
Untuk itulah pemerintah kini mulai menggalakkan literasi privasi dan keamanan digital. Mengutip pidato Presiden Joko Widodo, Niken menyebut bahwa data merupakan salah satu sumber daya baru yang berharga baik di Indonesia maupun dunia.
Pemerintah melalui Kemkominfo pun tengah mempersiapkan kelahiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diharapkan, akhir 2019 atau awal 2020 bisa segera disampaikan untuk dibahas dengan Komisi I DPR RI.
"Kemkominfo juga sebelumnya mengeluarkan Permenkominfo No.20/2016 tentang perlindungan data pada sistem elektronik serta mendorong terbitnya PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, di mana, penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi," pungkas Niken.
Sumber: Tekno Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani